Senin, 22 Januari 2018


25 Orang pemuda yang 8 orang di antaranya merupakan remaja di bawah umur, terciduk oleh Tim Tindak Pidana Ringan Polres Kebumen ketika tengah menikmati minum minuman keras di Pasar Wero dan Lapangan Manunggal, gombong, Kebumen.

Di ketahui 25 orang pemuda tersebut meminum minuman keras tradisional yang biasanya di sebut dengan ciu. Dengan serga jajaran Tim pun langsung menciduk 25 orang pemuda tersebut meuju ke Polres Kebumen pada waktu itu juga tepatnya pada hari Jumat tanggal 19 Januari n2018 sekitar pukul 21.30 WIB.

Salah seorang pemuda yang berinisial IW berusia 16 tahun menjawab ketakutan seandainya pihak sekolah tempat ia bersekolah mengetahui apa yang telah di lakukanya pada malam itu, IW yang berusia 16 tahun sendiri diketahui merupakan seorang siswa yang duduk di bangku sekolah 1 SMK.

"Anaknya takut dikeluarkan dari sekolah. Iya juga kasihan dengan ibunya," kata Kepala Tim Tipiring AKP Krida Risanto pada Senin (22/1/2018).

Kidra sendiri juga menerangkan bahwa anak tersebut mengaku cuma sedikit meminum ciu tersebut karena rasanya tidak enak. " Pahit pak " kata anak tersebut kepada Krida.

Dimana kirda juga menegaskan bahwa pemuda tersebut telah melanggar 13 Ayat 2 Perda Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2010 tentang minum minuman keras di tempat umum.

"Untuk tersangka yang dewasa akan disidangkan hari ini. Sedangkan yang di bawah umur akan dihubungi orang tuanya untuk diberi pembinaan," kata Krida.

LIHAT JUGA : Anggota DPRD Bangkalan Terciduk Cabuli Gadis Dibawah Umur

Tagged: , , , , , , , , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.