Diberitakan bahwa dari sejumlah pengacara telah mengunggat
partai kebangkitan bangsa (PKB) ke pengadilan negeri kota malang pada hari Rabu
tanggal 24/1/2018 dan juga terkakait gugatan proses penjaringan calon dalam
menghadapi pilkada kota malang tersebut
Di jelaskan oieh ketua DPV peradi malang Raya yaitu Gunadi
Handoko mengatakab bahwa sejumlah pihak di dalam PKB telah melakukan perbuGunadi
atan yang melawan hukum saat menetapkan calon wakil kota malang dari PKB
Dijelaskan oleh Gunadi
Handoko mengatakan bahwa inti dari gugatan ini adalah perbuatan yang melawan
hukun yang dimana pihak dari PKB mengundang kita nanti dalam pertemuan tanggal
23 desember dalam pertemuan tersebut abah anbton telah menjanjikan bahwa wakil
yang di pilih adalah kandidat yang mendaftar melalui PKB dan mengikuti
mekanisme dan proses ujarnya
Diberitakan juga sesuai dengan mekanisme yang telah di
tetapkan PKB bakal ada calon wakil wali kota harus mendaftar melewati di DPC
PKB DI kota malan dan juga setelah itu pendaftar harus membayar uang sebesar Rp
25 juta
Dijelaskan setelah dari pendaftaran tersebut diharuskan
mengikuti ujian kelayakan dan juga kepatutan di DPC PKB di kota malang dan DPP
PKB di Jakarta kemudian juga nama nama yang sudah melalui proses itu di lakukan
survey
Dijelaskan juga namun saat penetapan pasan calon yang telah
di usung PKB malah memunculkan nama lain yaitu Syamsul Mahmud dijelaskan oleh
Syamsul kemudian mendaftarkan diri ke KPU ke Kota malang sebagai calon wakil
walo kota malang mendampingi M anton
Dijelaskan oleh gunadi atas dasar dari hal itu gunadi selaku
dari pihak yang telah memenuhi proses penjaringan tersebut menggugatkan
munculnya nama Syamsul Mahmud sebab
syamsul tidak mengikuti proses
penjaringan sedari awal.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.