Rabu, 24 Januari 2018


Diberitakan bahwa dari sejumlah pengacara telah mengunggat partai kebangkitan bangsa (PKB) ke pengadilan negeri kota malang pada hari Rabu tanggal 24/1/2018 dan juga terkakait gugatan proses penjaringan calon dalam menghadapi pilkada kota malang tersebut

Di jelaskan oieh ketua DPV peradi malang Raya yaitu Gunadi Handoko mengatakab bahwa sejumlah pihak di dalam PKB telah melakukan perbuGunadi atan yang melawan hukum saat menetapkan calon wakil kota malang dari PKB

Dijelaskan oleh  Gunadi Handoko mengatakan bahwa inti dari gugatan ini adalah perbuatan yang melawan hukun yang dimana pihak dari PKB mengundang kita nanti dalam pertemuan tanggal 23 desember dalam pertemuan tersebut abah anbton telah menjanjikan bahwa wakil yang di pilih adalah kandidat yang mendaftar melalui PKB dan mengikuti mekanisme dan proses ujarnya

Diberitakan juga sesuai dengan mekanisme yang telah di tetapkan PKB bakal ada calon wakil wali kota harus mendaftar melewati di DPC PKB DI kota malan dan juga setelah itu pendaftar harus membayar uang sebesar Rp 25 juta

Dijelaskan setelah dari pendaftaran tersebut diharuskan mengikuti ujian kelayakan dan juga kepatutan di DPC PKB di kota malang dan DPP PKB di Jakarta kemudian juga nama nama yang sudah melalui proses itu di lakukan survey

Dijelaskan juga namun saat penetapan pasan calon yang telah di usung PKB malah memunculkan nama lain yaitu Syamsul Mahmud dijelaskan oleh Syamsul kemudian mendaftarkan diri ke KPU ke Kota malang sebagai calon wakil walo kota malang mendampingi M anton


Dijelaskan oleh gunadi atas dasar dari hal itu gunadi selaku dari pihak yang telah memenuhi proses penjaringan tersebut menggugatkan munculnya nama Syamsul Mahmud  sebab syamsul tidak mengikuti  proses penjaringan sedari awal.

Tagged: , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.