Senin, 18 Desember 2017

PN JAKARTA UTARA JATUHKAN HUKUMAN 2 TAHUN SETELAH LAKUKAN PESTA SEKS GAY

PN JAKARTA UTARA JATUHKAN HUKUMAN 2 TAHUN SETELAH LAKUKAN PESTA SEKS GAY
PN JAKARTA UTARA JATUHKAN HUKUMAN 2 TAHUN SETELAH LAKUKAN PESTA SEKS GAY
Sebuah pengadilan di Jakarta Utara telah menjatuhkan hukuman sepuluh orang kepada dua orang penjara selama dua tahun karena ikut dalam pesta seks gay di sebuah sauna, dokumen pengadilan menunjukkan. Kelompok tersebut berada di antara setidaknya 141 orang yang ditahan dalam sebuah serangan di sebuah bangunan yang menampung sauna dan sebuah gym di Jakarta pada bulan Mei.

Sementara sebagian besar dibebaskan, sepuluh orang dituntut dan dinyatakan bersalah Kamis lalu karena melanggar undang-undang anti-pornografi 2008 yang kontroversial di negara tersebut. "(Terdakwa) telah terbukti bersalah tanpa keraguan untuk menampilkan ketelanjangan dan eksploitasi seksual secara kolektif di depan umum," kata dokumen yang telah diperiksa oleh AFP.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga memerintahkan terdakwa untuk membayar denda satu miliar rupiah. Hukuman tersebut merupakan bukti lebih lanjut tentang meningkatnya permusuhan terhadap komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) kecil di Indonesia.

Homoseksualitas dan seks gay legal di mana-mana di Indonesia kecuali di provinsi Aceh yang konservatif, namun polisi telah menggunakan undang-undang anti-pornografi keras negara atau biaya obat untuk mengkriminalisasi orang LGBT dalam 18 bulan terakhir. Kelompok hak asasi manusia mengutuk keputusan untuk memenjarakan pria tersebut.

"Ini adalah penyalahgunaan hak-hak pria gay. Bukan kejahatan, mereka tidak menyakiti siapa pun," kata Andreas Harsono, peneliti Human Rights Watch di Jakarta. Orang-orang yang diadili dalam dua persidangan tertutup, dijatuhi hukuman pada hari yang sama, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan untuk melarang seks di luar nikah.

Petisi yang gagal akan mempengaruhi heteroseksual dan gay yang belum kawin, yang tidak bisa menikah di Indonesia. Penolakannya dipandang sebagai kemenangan oleh komunitas LGBT. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Jakarta, yang sering memberikan bantuan hukum untuk kasus terkait LGBT, mengatakan bahwa waktunya sangat ironis.

"Sementara MK mengatakan norma sosial tidak boleh ditangani dengan menggunakan penegakan hukum, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum orang-orang ini dengan menggunakan hukum yang bermasalah," kata direkturnya Ricky Gunawan kepada AFP.

Tagged: ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.