Dijelaskan oleh menteri hukum dan juga hak asasi manusia
yaitu Yasonna laoly menyatakan bahwa tentang mantan gubernur DKI Jakarta yaitu
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah di usulkan akan mendapatkan remisi
natal 15 hari.
Dijelaskan oleh yasonna mengataka bahwa bapak ahok
mendapatkan remisi di natal 15 hari itu masih usulan saja tetapi hitungnya sesuai
dengan aturannya ujarnya seusai acara refleksi akhir tahun kemeneterian hukum
dan HAM 2017 Di kantor kemenkumham di kuningan di Jakarta pada hari rabu
20/12/2017
Dijelaskan bahwa remisi ini akan menjadi remisi pertama bagi
ahok setelah lebih dari enam bulan telah menjalani masa tahanan dan juga untuk
mendapatkan remisi telah di ketahui seorang warga binaan harus sudah menjalani
enam bulan masa tahanan terlebih dahulu
Dijelaskan oleh yasonnabahwa aturan dari pemberian remisi 15
hari untuk ahok suda sesuai dengan keteuntuan dalam undang-udang dan juga kalau
inginnya orang-orang kana da yang minta lebih dari segitu tetapi kan di daalm
aturan kita harus sesaui denga perundang-undangan ujarnya
Dijelaskan oleh yaola mengatakan bahwa usulan remisi untuk
ahok sendiri masih sedang di proses yang artinya usulan tersebut masih belum di
teken menjadi keputusan sebab dari pihaknya menunggu perhitungan remisi bagi
tahanan laiinya dan juga yasonna mengatakan semua harus di hitung tidak
hanya 1 orang saja
Dijelaskan bahwa sementara itu untuk secara keseluruhab yasonna belum dapat menyampaikan berapa
banyak warga binaan yang akan memperoleh remisi pada natal tahun ini.dan juga
yassona mengatakan bahwabelum selsai semua kan masih ada dari kanwil-kanwil
akan dikirim terus ujarnya, jadi pembinaan tersebut akan mendapat remisi sesuai
dengan aturan undang-undang tersebut.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.