KASUS SETNOV MELALUI ANAK DAN ISTRI
![]() |
| BUNDAPOKER |
Kedua anak yang dimaksud adalah Reza Herwindo dan Dwina Michaella,keduanya mangkir saat panggilan pertama penyidik KPK,Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengupayakan untuk menghadirkan dua anak dari terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.
Dua perusahaan tersebut sebelumnya terungkap pada persidangan merupakan milik keluarga mantan ketua umum partai Golkar itu,Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pentingnya keterangan dua anak Setya Novanto tersebut guna menggali lebih lanjut perihal kepemilikan saham dan kepemilikan perusahaan Murakabi sejahtera dan Mondialindo.
Febri mengatakan keterangan Setio juga akan diminta saat proses penyidikan kasus e-KTP,Telisik mengenai status dua perusahaan tersebut juga didalami melalui kakak Setya Novanto,Setio Lelono.
Dia juga mengatakan agar tidak perlu khawatir menjalani pemeriksaan,Sama dengan dua anak Setya Novanto Febri mengimbau agar Setio memenuhi panggilan penyidik KPK.
Kasus itu pula yang kini tengah menjerat suaminya sebagai tersangka,bagaimana keterkaitan Deisti dalam kasus mega proyek yang merugikan negara 23 triliun tersebut,sebelumnya istri Setya Novanto Deisti Astriani Tagor juga diperiksa KPK,Deisti dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus mega korupsi proyek e-KTP.
Saat itu Setnov duduk di kursi saksi dia dicecar soal kepemilikan saham Deisti dan anaknya Reza Herwindo di PT Mondialindo Graha Perdana,nama Deisti mencuat di persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong Jumat 3 November 2017.
Perusahaan itu diketahui juga menjdi pemegang saham PT Murakabi Sejahtera salah satu peserta tender proyek e-KTP,Jaksa KPK menyebut istri dan anak Setnov itu masing-masing memiliki 50% dan 80% saham PT Mondialindo Graha Perdana.
Namun dia mengaku tidak tahu jika ada nama istri dan anaknya,Setnov pun mengakui juga pernah menjadi Komisaris di PT Mondialindo Graha Perdana pada 2000-2002.
Namun hal itu semua tergantung dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi jika bisa membuktikan,Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan istri dan anak Setya Novanti dapati dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang jika benar kecipratan.
Sebab kewenangan lembaga yang dipimpinya hanya berhak memeriksa keuangan tersangka,saat ditanya kiagus pun enggan menjawab bila ada kejanggalan tentang laporan tersebut,hasilnya pun telah diserahkan kepada penyidik KPK,PPATK sendiri lanjut Kiagus sudah membuat laporan Hasil Pemeriksaan Ketua DPR nonaktif itu sejak lama.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.