Sabtu, 23 Desember 2017


Dijelaskan oleh kementerian Hukum dan HAM telah memberikan remisi di hari raya natal kepada 9.333 narapidana yang beragama katolik dan juga protestan se-indonesia dan juga dengan remisi seperti ini sebanyak 175 di antaranya akan langsung bebas dan juga sementara itu 9158 napi lainnya masih menjalani sisa pidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan

Dijelaskan oleh Yassona H Laoly sebagai menteri hukum dan HAM mengatakan bahwa pengurangan hukuman atau remisi hendaknya dimaknai sebagai dari pengharagaan bagi mereka yang dinilai telah mencapai penyadaran diri yang tercemin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma social yang berlaku dalam masyarakat ujarnya melalui keterangan tertulis pada hari minggu tanggal 24-12-2017

Dijelaskan bahwa remisi yangtelah di berikan di antaranya 15 hingga dua bulan tergantung lamanya napi yang telah menjalani hukumannya.dan di dalam rincian remisi tersebut yang telah mendapatkan pengurangan masa tahanan adalah remisi 15 hari untuk 2.338 orang 1 bulan untuk 5.895 orang. 1bulan 15 hari untuk 745 orang dan juga 2 bulan untuk 180 orang

Dan juga adapun dari tiga wilayah yang telah menerima remisi natal yang terbanyak di wilayah sumatera utara sebanyak 1844 narapidanadi Sulawesi utara sebanyak 952 dan juga papua sebanyak 814 orang dikarenakan sudah di nilai sudah  berubah dari sebelumnya

Dijelaskan oleh yasonna telah mengatakan bahwa pengurangan dari masa hukuman tersebut di karenakan napi telah memenuhi syarat admistratif dan substantive yang ditetapkan jadi pengurangan tersebut sudah di bagikan sesaui dengan hitungan hukum.


Dijelaskan oleh yasonna mengatakan bahwa bagi mereka yang telah memperoleh remisi sepatutnya bersyukur kepada tuhan yang maha esa sebab remisi yang di dapatkan oleh narapidana merupakan hikmah yang layak narapidana terima ujarnya.

Tagged:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.