Dijelaskan oleh kementerian Hukum dan HAM telah memberikan
remisi di hari raya natal kepada 9.333 narapidana yang beragama katolik dan
juga protestan se-indonesia dan juga dengan remisi seperti ini sebanyak 175 di
antaranya akan langsung bebas dan juga sementara itu 9158 napi lainnya masih
menjalani sisa pidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan
Dijelaskan oleh Yassona H Laoly sebagai menteri hukum dan
HAM mengatakan bahwa pengurangan hukuman atau remisi hendaknya dimaknai sebagai
dari pengharagaan bagi mereka yang dinilai telah mencapai penyadaran diri yang
tercemin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma social
yang berlaku dalam masyarakat ujarnya melalui keterangan tertulis pada hari
minggu tanggal 24-12-2017
Dijelaskan bahwa remisi yangtelah di berikan di antaranya 15
hingga dua bulan tergantung lamanya napi yang telah menjalani hukumannya.dan di
dalam rincian remisi tersebut yang telah mendapatkan pengurangan masa tahanan
adalah remisi 15 hari untuk 2.338 orang 1 bulan untuk 5.895 orang. 1bulan 15
hari untuk 745 orang dan juga 2 bulan untuk 180 orang
Dan juga adapun dari tiga wilayah yang telah menerima remisi
natal yang terbanyak di wilayah sumatera utara sebanyak 1844 narapidanadi Sulawesi
utara sebanyak 952 dan juga papua sebanyak 814 orang dikarenakan sudah di nilai
sudah berubah dari sebelumnya
Dijelaskan oleh yasonna telah mengatakan bahwa pengurangan
dari masa hukuman tersebut di karenakan napi telah memenuhi syarat admistratif
dan substantive yang ditetapkan jadi pengurangan tersebut sudah di bagikan
sesaui dengan hitungan hukum.
Dijelaskan oleh yasonna mengatakan bahwa bagi mereka yang
telah memperoleh remisi sepatutnya bersyukur kepada tuhan yang maha esa sebab
remisi yang di dapatkan oleh narapidana merupakan hikmah yang layak narapidana
terima ujarnya.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.