Jumat, 01 Desember 2017


Dijelaskan oleh majelis hakim yang telah memimpin sidak kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) te;ah meminta jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menindaklanjuti keterangan yang telah disampaikan oleh terdakwa yaitu Andi Agustinus atau alias Andi Narongong

Dijelaskan bahwa saat memberikan keterangan sebagai terdakwa  andi menjelaskan semua secara detail proses terjadinya skandal koruosi yang telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 2,3 triliun itu, dan andi juga menyebutkan beberapa nama yang telah diyakini terlibat kasus e-KTP tersebut

Dijelaskan oleh ketua majelis hakim yaitu Jhon Halasan Butarbutar mengatakaan bahwa tentu jaksa akan menindaklanjuti terhadapa dari pihak pihak lainnya yang telah ikut dalam kasus korupsi kasus e-KTP tersebut ujarnya saat di pengadilan Tipikor di Jakarta hari kamis tanggal 20/11/2017

Dijelaskan bahwa dalam persidangan tersebut andi telah menjelaskaan bahwa dari beberapa korupsi yang ada di proyek e-KTP tersebut memang sudah di rencanakan sejak awal dan juga andi mengatakan bahwa mulai dari porses lelang hingga pembahasan anggaran tersebut sudah ditentukan sebelumnya

Dan dijelaskan andi juga bahwa mengenai proses lelang dll andi telah menyebutkan bahwa Azmin Auliua yang merupakan adik kandung menteri Gamawan Fazi itulah meruapakan Kunci Penentu pemenang lelang proyek e-KTP tersebut dan juga menurut pendapat andi Azmin telah menerima jatan atau fee berupa ruko dan sebidang tanah


Dijelaskan juga oleh ando  sementara itu andi juga menyebutkan dua nama dari anggota DPR yang membantu telah meloloskan anggota di DPRdan keduannya di yakini  ketua Fraksi Partai Golkar  yaitu Setya novanto dan juga ketua komisi 11 DPR uaoti Chairum Harahap 

Tagged:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.