Dijelaskan oleh majelis hakim yang telah memimpin sidak
kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) te;ah meminta jaksa Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menindaklanjuti keterangan yang telah
disampaikan oleh terdakwa yaitu Andi Agustinus atau alias Andi Narongong
Dijelaskan bahwa saat memberikan keterangan sebagai
terdakwa andi menjelaskan semua secara
detail proses terjadinya skandal koruosi yang telah merugikan keuangan Negara sebesar
Rp 2,3 triliun itu, dan andi juga menyebutkan beberapa nama yang telah diyakini
terlibat kasus e-KTP tersebut
Dijelaskan oleh ketua majelis hakim yaitu Jhon Halasan
Butarbutar mengatakaan bahwa tentu jaksa akan menindaklanjuti terhadapa dari
pihak pihak lainnya yang telah ikut dalam kasus korupsi kasus e-KTP tersebut
ujarnya saat di pengadilan Tipikor di Jakarta hari kamis tanggal 20/11/2017
Dijelaskan bahwa dalam persidangan tersebut andi telah
menjelaskaan bahwa dari beberapa korupsi yang ada di proyek e-KTP tersebut
memang sudah di rencanakan sejak awal dan juga andi mengatakan bahwa mulai dari
porses lelang hingga pembahasan anggaran tersebut sudah ditentukan sebelumnya
Dan dijelaskan andi juga bahwa mengenai proses lelang dll
andi telah menyebutkan bahwa Azmin Auliua yang merupakan adik kandung menteri
Gamawan Fazi itulah meruapakan Kunci Penentu pemenang lelang proyek e-KTP
tersebut dan juga menurut pendapat andi Azmin telah menerima jatan atau fee
berupa ruko dan sebidang tanah
Dijelaskan juga oleh ando
sementara itu andi juga menyebutkan dua nama dari anggota DPR yang
membantu telah meloloskan anggota di DPRdan keduannya di yakini ketua Fraksi Partai Golkar yaitu Setya novanto dan juga ketua komisi 11
DPR uaoti Chairum Harahap






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.