Dijelaskan oleh komisi pemilihan umum (KPU) RI telah
menyatakan bahwa dari tujuh partai politik gagal lolos penelitian administrasi
untuk pemilu tahun 2019 yang akan datang dan dari tujuh partai tersebut
terhenti untuk lanjut ke tahap berikutnya yakni verifikasi faktual.
Dijelaskan oleh bada pengawas pemilu (BAWASLU) RI pun membuka
kesempatan kepada partai-partai tersebut untuk mengajukan gugatannya pemuli di
karenankan aras hasil dari verifikasi administrasinya saja tidak keseluruhannya
Dijelaskan oleh Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa dari
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu telah memberikan kesempatan kepada beberapa
partai yang telah tidak lolos dalam mengajukan sengketa ke bawaslu ujarnya di
kantor KPU RI Jakarta pada hari Minggu Tanggal 24/12/2017
Dijelaskan bahwa gugatan pemilu bisa di ajukan sejak
kepututsan KPU terhadap tujuh partai tersebut yang telah di tetapkan atau juga
tiga hari pasca surat keputusan (SK) dari hasi verifikasi penelitian
administrasi di serahkan
Dijelaskan oleh Fritz mengatakan bahwa kalau 24 desember
dalam tiga hari kerja ya 26 desember tapi itukan hari libur berarti 29 desember
dan dari tujuh partai itu yang bisa mengajukan permohonan sengketa ke bawaslu
sampai tanggal 29 desember ujarnya
Dijelaskan oleh fritz
mengatakan bahwa nanti jika bawaslu Ri akan melakukan mediasi atas permohonan
sengketa yang telah di ajukan oleh partai dan juga apakah ada dokumen yang
salah atau ada salah pembacaan oleh KPU terhadap dokumen yang telah di
sampaikan ujarnya
Dijelaskan bahwa ketujuh partai politik tersebut telah di
anggap tidak memenuhi persyaratan dokumen yang telah wajib diserahkan kepada
KPU RI dan juga hasil penelitian administrasinya terhadap daftar kepengurusan
partai politik di tingkat kabupaten/ kota tidak memenuhi syarat.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.