Senin, 25 Desember 2017



Dijelaskan oleh komisi pemilihan umum (KPU) RI telah menyatakan bahwa dari tujuh partai politik gagal lolos penelitian administrasi untuk pemilu tahun 2019 yang akan datang dan dari tujuh partai tersebut terhenti untuk lanjut ke tahap berikutnya yakni verifikasi faktual.

Dijelaskan oleh bada pengawas pemilu (BAWASLU) RI pun membuka kesempatan kepada partai-partai tersebut untuk mengajukan gugatannya pemuli di karenankan aras hasil dari verifikasi administrasinya saja tidak keseluruhannya

Dijelaskan oleh Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu telah memberikan kesempatan kepada beberapa partai yang telah tidak lolos dalam mengajukan sengketa ke bawaslu ujarnya di kantor KPU RI Jakarta pada hari Minggu Tanggal 24/12/2017

Dijelaskan bahwa gugatan pemilu bisa di ajukan sejak kepututsan KPU terhadap tujuh partai tersebut yang telah di tetapkan atau juga tiga hari pasca surat keputusan (SK) dari hasi verifikasi penelitian administrasi di serahkan

Dijelaskan oleh Fritz mengatakan bahwa kalau 24 desember dalam tiga hari kerja ya 26 desember tapi itukan hari libur berarti 29 desember dan dari tujuh partai itu yang bisa mengajukan permohonan sengketa ke bawaslu sampai tanggal 29 desember ujarnya

Dijelaskan oleh  fritz mengatakan bahwa nanti jika bawaslu Ri akan melakukan mediasi atas permohonan sengketa yang telah di ajukan oleh partai dan juga apakah ada dokumen yang salah atau ada salah pembacaan oleh KPU terhadap dokumen yang telah di sampaikan ujarnya

Dijelaskan bahwa ketujuh partai politik tersebut telah di anggap tidak memenuhi persyaratan dokumen yang telah wajib diserahkan kepada KPU RI dan juga hasil penelitian administrasinya terhadap daftar kepengurusan partai politik di tingkat kabupaten/ kota tidak memenuhi syarat.

Tagged: ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.