Dijelaskan oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian
mengatakan bahwa rencana pembentukan detasemen Khusu Tindak pdana korupsi oleh
polri bukannya batal namun ada penjelasan yang mendetail dari pembentukan tersebut
Dijelaskan bahwa pembahasannya sementara ini di tahan
dikarenakan menunggu dari situasi yang tepat menurut dari dia situasi yang ada
belum tepat untuk melanjutkan tentang pembentukan unit baru tersebut
Dijelaskan oleh tito bahwa timingnya tidak tepat dikarenakan
adanya Pansus(Hak Angket KPK) telah di anggap ini akan mematikan KPK ujranya di
Rupatamma Mabes Polri di Jakarta pada hari jumat tanggal 29-12-2017
Dijelaskan dalam wacana pembentukan Densus Tipikor Memang
bersamaan dengan munculnya hak angket terhadap KPK ileh DPR RI dan juga apalagi Pansus Tersebut sangat
mendukung dengan pemebentukan densus Tipikor tersebut
Dijelaskan namun dari bagia sebagian kalangan didalam
pembentukan Densus Tipikor Dianggap Mensikreditkan peran KPK dalam
Pemberantasan Korupsi padahal pembahasan tentang pembentukan Densus Tipikor
sudah hamper setahun terakhir di lakukan
Dijelaskan oleh tito mengatatakan bahwa keberadaan Densus
tipikor justru bisa memperkuat pemberantasa korupsi dan dari detasemen ini
dinilai menjadi solusi bagi keterbatasan yang telah di miliki KPK
Dan di jelaksan juga KPK hanya memiliki 100 penyidik namun sementara Kasus Korupsi yang di tangani
terus bertambah dan juga sementara itu personel Polri terutama penyidik
jumlahnya jauh lebih besar daripada KPK
Dijelaskan oleh tito mengatakan akan lebih baik jika adanya sinergi antara polri dan juga KPK dan
juga bahkan dengan kejasaan lembaga yang berwenang dalam menangani perkara
korupsi dan juga urusan tipikor lainnya.
Dijelaskan oleh tito mengatakan bahwa di awalnya berdiri
Tugas dari penyidik KPK telah merangkap mula dari sebagai penyidik dan penyidik
bertanggung jawab pada barang bukti hingga penangkapan tersangka dan kemudia
KPK mencontohkan sistem kerja densus 88 Antiteror dimana personelnya memiliki
pembagian tugas masing masing.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.