Jumat, 29 Desember 2017



Dijelaskan oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan bahwa rencana pembentukan detasemen Khusu Tindak pdana korupsi oleh polri bukannya batal namun ada penjelasan yang mendetail dari  pembentukan tersebut

Dijelaskan bahwa pembahasannya sementara ini di tahan dikarenakan menunggu dari situasi yang tepat menurut dari dia situasi yang ada belum tepat untuk melanjutkan tentang pembentukan unit baru tersebut

Dijelaskan oleh tito bahwa timingnya tidak tepat dikarenakan adanya Pansus(Hak Angket KPK) telah di anggap ini akan mematikan KPK ujranya di Rupatamma Mabes Polri di Jakarta pada hari jumat tanggal 29-12-2017

Dijelaskan dalam wacana pembentukan Densus Tipikor Memang bersamaan dengan munculnya hak angket terhadap KPK ileh DPR RI  dan juga apalagi Pansus Tersebut sangat mendukung dengan pemebentukan densus Tipikor tersebut

Dijelaskan namun dari bagia sebagian kalangan didalam pembentukan Densus Tipikor Dianggap Mensikreditkan peran KPK dalam Pemberantasan Korupsi padahal pembahasan tentang pembentukan Densus Tipikor sudah hamper setahun terakhir di lakukan

Dijelaskan oleh tito mengatatakan bahwa keberadaan Densus tipikor justru bisa memperkuat pemberantasa korupsi dan dari detasemen ini dinilai menjadi solusi bagi keterbatasan yang telah di miliki KPK

Dan di jelaksan juga KPK hanya memiliki 100 penyidik  namun sementara Kasus Korupsi yang di tangani terus bertambah dan juga sementara itu personel Polri terutama penyidik jumlahnya jauh lebih besar daripada KPK

Dijelaskan oleh tito mengatakan akan lebih baik jika  adanya sinergi antara polri dan juga KPK dan juga bahkan dengan kejasaan lembaga yang berwenang dalam menangani perkara korupsi dan juga urusan tipikor lainnya.


Dijelaskan oleh tito mengatakan bahwa di awalnya berdiri Tugas dari penyidik KPK telah merangkap mula dari sebagai penyidik dan penyidik bertanggung jawab pada barang bukti hingga penangkapan tersangka dan kemudia KPK mencontohkan sistem kerja densus 88 Antiteror dimana personelnya memiliki pembagian tugas masing masing. 

Tagged: ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.