Sabtu, 25 November 2017


Seorang pria berusia 55 tahun dengan nama Nur terciduk oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota, terkait dengan kasus permerkosaan terhadap anak tirinya sendiri . Dimana korban adalah  seorang gadis dengan keterbelakangan mental yang di perkosa secara berulang - ulang kali dengan sadis dan di ikat.

Perbuatan cabul tersangka pun pada akhirnya terungkap ketika istri tersangka atau Ibu kandung dari gadis tersebut menangkap basah perbuatan cabul sang ayah kepada anaknya yang memiliki keterbelakangan mental.

Perbuatan cabul tersebut di lancarkan oleh tersangka karena dirinya sering menonton film porno dari handphone nya pada waktu luang dalam pekerjaanya.

Dan di ketahui bahwa tersangka sendiri bekerja sebagai tukang kebun pada salah satu sekolah swasta di Kota Pekalongan. Dan ketika nafsu tersangka memuncak dirinya pun pulang kerumah yang letaknya tidak jauh dari sekolah swasta tersebut.

Ketika rumah dalam keadaan kosong dan sepi, tersangka kemudian mengambil tali rafia yang kemudian diikatkan ke anak tirinya yang memiliki keterbelakangan mental tersebut di dalam kamar. Setelah nafsu birahinya terpuaskan, tersangka pun kembali lagi bekerja di sekolah swasta tersebut.

Beberapa waktu kemudian belum lama tersangka kembali ke tempat kerjanya, sang ibu pun pulang dan kaget melihat anak tirinya yang berusia 20 tahun tersebut telanjang dengan tangan dan kaki terikat. Korban pun mengaku bahwa dirinya baru saja di perkosa oleh ayah tirinya.

Melalui laporan tersebut, Polres Pekalongan Kota pun langsung menciduk tersangka. Kepada para petugas tersangka pun mau tidak mau mengakui apa yang telah di lakukanya kepada korban sejak tahun 2014 lalu.

“Saya sering menonton fim porno di ponsel, dan saat nafsu memuncak maka pelampiasan ke anak tiri, “ ujar Nur tersangka pelaku pemerkosa anak tiri ini.

AKBP Ferry Sandy Sitepu selaku Kapolres Pekalongan Kota menyatakan bahwa aparat dengan sigap menciduk tersangka ketika mendengar laporan dari keluarga korban dan masyarakat setempat. Tersangka pun masih menjalani investigasi lebih  lanjut di Mapolres.

“Tersangka pelaku yang juga ayah tiri korban, melakukan perbuatanya saat rumah sepi dan korban juga dianiaya dengan diikat lalu diperkosa," jelas AKBP Ferry Sandy Sitepu.

Untuk mempertanggung jawabkan apa yang telah dilakukanya, tersangka pun kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Pekalongan Kota untuk di selidiki lebih dalam.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa pakaian korban dan seutas tadli yang di gunakan tersangka untuk mengikat korban.

LIHAT JUGA : BELASAN MURID BIMBEL JADI KORBAN PENCABULAN GURU SENDIRI

Tagged: , , , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.