Rabu, 08 November 2017

PERLAWANAN DARI SETYA NOVANTO BIDIK DUA PIMPINAN KPK

BUNDAPOKER

Surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan dari Bareskrim Polri telah diterbitkan SPDP atas nama Agus dan Saut diterbitkan Bareskrim hanya satu hari setelah beredarnya SPDP baru Setya Novanto untuk kasus dugaan korupsi e-KTP yang tengah ditangani KPK.

SPDP itu kelanjutan dari pelaporan Fredrich Yunadi dan seseorang bernama Sandi Kurniawan dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim,pengacara ketua DPR  Setya Novanto yang pertama kali memperlihatkan SPDP Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

Dalam SPDP itu kata Fredrich kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan semua barang bukti sudah diserahkan,Agus dan Saut dilaporkan pada Oktober 2017 atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat k-1 KUHP dan pasal 421 KUHP.

Suratnya banyak yang tidak benar karena beliau yakin penyidik sudah dapatkan bukti autntik semua,Fredrich mengatakan dugaan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang itu juga berkaitan dengan kasus e-KTP yang melibatkan kliennya.

Dari kasus ini Fredrich ingin mengingatkan pimpinan KPK,dia menyebut SPDP dari Bareskrrim terkait penyidikan Agus Raharjo dan Sat Situmorang sudah diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hanya sedang dilengkapi alat bukti untuk menetapkan tersangka,namun status kedua pimpinan KPK itu masih terlapor itu ditegaskan pihak kejaksaan Agung,Jampidum kejaksaan Agung Noor Rachmad membenarkan telah menerima SPDP.

Dia juga menegaskan status Agus dan Saut bukan sebagai tersangka Bareskrim telah melaksanakan penyelidikan dengan pemanggilan terhadap saksi ahli bahasa tiga ahli pidana dan satu ahli hukum tata negara.

Padahal sebelumnya putusan praperadilan nomor 97/pid.prap/2017 PN jaksel tangal 29 September 2017 memenangkan Setya Novanto dan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah,penyalahgunaan kekuasaan yang dipersoalkan adalah pengajuan surat larangan bepergian keluar negeri terhadap Setya Novanto tanggap 2 Oktober 2017.

Penyidik Polri akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga mengumpulkan beberapa alat bukti,sebelum melakukan pemanggilan dan pemanggilan terhadap Saut dan Agus.

Dia yakin penegak hukum sudah memahami hal tersebut Febri juga memastikan upaya penyelesaian kasus e-KTP tidak akan terganggu atas masalah tersebut,sesuai amanat pasal 25 UU tindak pidana korupsi upaya penyidikan tindak pidana korupsi didahulukan daripada tindak umum.

Dia mencontohkan saat kasus rekening gendut polri,meski begitu Febri mengakui ada sedikit kekhawatiran bila ada kekosongan kepemimpinan upaya penanganan kasus bisa terganggu.

Tagged:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.