DAS inisial seorang daun muda gadis berusia 16 tahun, menjadi seorang korban pemuas nafsu temah lelakunya dengan inisial MA yang berusia 22 tahun di sebuah kamar hotel yang terletak di jalan Ir H Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi ketika korban DAS ( 16 ) berkenalan dengan tersangka melalui sebuah media sosial Facebook. Hanya selang beberapa waktu tersangka yang statusnya masih seorang mahasiswa mengundang DAS yang masih belia dan duduk di bangku sekolah SMA bertemu di sekitar rumahnya, dengan modus ingin makan bersama di luar.
"Usai dijemput oleh pelaku, lalu korban diajak pergi makan, setelah itu dirayu untuk masuk ke sebuah hotel di kawasan Ciputat. Korban sempat menolak, tapi akhirnya pelaku terus memaksa hingga membawanya ke dalam kamar hotel," tutur Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho Hadi di Mapolres Tangsel, Sabtu.
Alexander Yurikho Hadi juga menjelaskan bahwa ketika tersangka dan korban tiba di kamar hotel, tersangka langsung membaringkan korbanya di tempat tidur. Sambil melawan dan mengeluh, korban yang masih belia itu tak sanggup melawan kekuatan ganas beringas tersangka yang berusaha melepaskan pakaian yang di gunakan korban satu persatu.
"Pelaku memaksa korban, menanggalkan pakaian hingga menyetubuhinya," imbuh Alex.
Hal tersebut, Korban yang merasa tak puas dengan keberingasan tersangka pun bersama dengan keluarga melaporkan kejadian tersebut beberapa hari kemudian. Yang kemudian juga di lanjutkan menuju ke unit PPA ( Perlindungan Prempuan dan Anak Polres Tangsel.
Polisi pun segera dengan sigap bertindak menjelajah mencari dan menciduk tersangka ketika mendengarkan laporan tersebut. Dari sebuah hasil visum, sebuah miniset berwarna putih serta celana dalam berwarna pink dengan motif bunga - bunga yang indah juga di amankan dan di jadikan sebagai barang bukti.
"Imbauan kami, agar masyarakat selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya, terutama efek perkembangan teknologi di sosial media yang juga dapat menimbulkan kejahatan," tukasnya.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.