JOKOWI DAN JK MENGATAKAN KASUS PIMPINAN KPK DIHENTIKAN JIKA TIDAK ADA BUKTI
![]() |
| BUNDAPOKER |
Kasus itu dilaporkan Sandi Kurniawan salah seorang kuasa hukum ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto,penyidik kepolisian telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Agus dan Saut dianggap menyalahgunakan wewenang dengan terbitnya surat tersebut,Surrat itu dikeluarkan justru setelah hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar,menggugurkan status tersangka Setnov,Sandi mempermasalahkan terbitnya surat permintaan cegah keluar negeri terhadap Setnov kepada pihak imigrasi pada 2 Oktober lalu.
Mantan gubernur DKI itu bahkan meminta kasus dihentikan jika tidak memiliki bukti yang kuat,Presiden Jokowi mengingatkan agar penyelidikan kasus tersebut dilakukan seobyektif mungkin.
Dia minta agar penyidik menggali keterangan dari berbagai ahli agar kasus ditangani secara obyektif,Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan anak buahnya berhati-hati dalam mengusut kasus tersebut.
Saut juga mengatakan negara hadir dalam tindakan antikorupsi,menurut Saut pernyataan Presiden adalah nawacita yang sudah tercantum terkait pemberantasan korupsi.
Hal ini diungkapkannya menyikapi permintaan Presiden agar kasus dihentikan jika tidak cukup bukti,Setnov sendiri meyakini SPDP dari Polri sudah tepat dia meminta kepolisian melanjutkan proses hukum terhadap kasus tersebut.
Menurut dia dalam putusan praperadilan Setnov saat itu poin adalah menghentikan penyidikan dan sprindik kasus e-KTP karena penetapan Setnov atas pengembangan tersangka Irman dan Sugiharto,Fredrich beralasan KPK melanggar putusan praperadilan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan soal putusan praperadilan memang ada beberapa bagian yang dipertimbangan sampai amar putusan membuat kaitan tadi.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.