Jumat, 10 November 2017


Dua orang pria yang masing - masing berprofesi sebagai dukun pijat dan dukun kebatian atau biasa di sebut dengan " orang pintar " akhirnya terciduk oleh Satuan Reskrim Polres Magelang. Dimana kedua tersangka terciuk terkait dengan tindak pencabulan dan persetubuhan dengan dua orang gadis dengan umur yang berbeda.

"Akibat perbuatan keduanya, pihak keluarga dari kedua gadis tidak terima dan melaporkan kasus ini ke Mapolres Magelang," kata Kasubbag Humas Polres Magelang, AKP Santoso kepada wartawan, di sela gelar perkara di Mapolres Magelang, di Jl Sukarno-Hatta, Kota Mungkid, pada hari Jumat kemarin.

Dimana kedua dukun cabul dikenal dengan nama Haryoto berusia 49 tahun yang berkediaman di Ngablak, Kabupaten Magelang, serta Taim berusia 48 tahun yang berkediaman di Ngablak , Kabupaten Magelang.

Haryoto menyatakan bahwa dirinya melakukan persetubuhan dengan salah seorang klien nya yang bernama  Bunga berusia 17 tahun dengan iming - iming melaksanakan sebuah ritual yang disebut dengan " Mbelah Rogo ", dimana rital tersebut adalah ritual mengeluarkan air suci dari dalam tubuh manusia yang di lakukan dari alat kelamin. Agar dapat mengeluarkan air suci itu, tersangka Haryoto pun melakukan persetubuhan dengan Bunga.

"Aksi ini dilakukan oleh tersangka Haryoto pada beberapa waktu  lalu sekitar pukul 24.00 WIB di sebuah gubug yang berada di kebunnya," ungkap Santoso.

Lain dari pada itu, Taim salah satu tersangka lainya mencabuli korbanya yang bernama Sekar berusia 14 tahun dengan iming - iming melakukan pijat untuk mengusir jin yang ada di pada kelamin korban. Dimana pada saat itu Taim melakukan pencabulan dengan memasukan jarinya keluar masuk ke alat vital Sekar.

"Pencabulan oleh tersangka Taim ini dilakukan pada beberapa waktu lalu pukul 07.00 WIB di rumahnya," imbuh Santoso.

"Ancaman hukumannya pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar," terang Santoso.

Dan juta salah satu tersangka yang bernama Haryoto menyatakan bahwa dirinya sempat menakut - nakuti korbanya dikarenakan pada saat itu korban sempat melakukan perlawanan diri dan menolak untuk melakukan perbuatan tersebut. Haryoto mengatakan bahwa korban bisa saja menjadi gila jika tidak segera melakukan ritual tersebut.

"Tadinya korban menolak, tidak mau. Tapi akhirnya mau," katanya.

Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berbeda. Yakni pasal 81 (persetubuhan) dan pasal 82 (pencabulan) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tagged: , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.