Minggu, 05 November 2017


Dijelaskan oleh wakil letua komisi pemberantasan korupsi (KPK) yaitu saut situmorang yang tidak mempersoalkan tentang bantahan yang telah di sampaikan oleh ketua DPR yaitu setya novanto saat bersaksi di dalam pengadilan nanti

Penjelasan dari saut mengatakan bahwa KPK hanya tinggal menunggu waktu utruk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Novanto. Dan juga ini merupakan langkah awal KPK untuk menelusuri E-KTP tersebut

Dijelaskan oleh saut mengatakan bahwa ya tidak apa-apa. Disetiap orang punya pikirannya tersebut dan juga punya pendapatnya apa yang dia rasakan apa yang dia lakukan nanti gilirkan kami bagimana bisa buktika mudah-mudahan beliau sehat kan begitu ujarnya saat gedung KPK Jakarta pada hari sabtu tanggal 4/11/2017

Dijelaskan bahwa setelah tiga kali di panggil  akhirnya novanto hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk yang berbasis elektronik (e-KTP) pada hari jumat kemarin di jelaskan bahwa novanto bersaksi untuk terdakwa tentang Andi Agustinus alias Andi Narogong

Dan di dalam persidangan tersebut novanto juga membantah semuanya yang meleibtkannya dalam masalah proyek e-KTP ia membantah bahwa ikut dalam menerima uang korupsi dalam proyek yang merugikan Negara dengan sebesar RP 2,3 triliun tersebut

Dijelaskan oleh saut mengatakan bahwa KPK tidak ingin terburu-buru untuk kembali untuk menetapkan  ketua umu partai golkar tersevut sebagai tersangka kembali  KPK ingin memastiakn tentang penetapan tersangka tidak terganjal di dalam praperadilan tersebut.

Saut mengatakan bahwa sekarang ini tinggal proses bagaiman nanti kita buat lebih tenang sabar dan juga tak terpengaruh dalam luar tersebut ujarnya saat di wawancarai oleh beberapa media tv tersebut.

Tagged:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.