Dijelaskan oleh wakil letua komisi pemberantasan korupsi
(KPK) yaitu saut situmorang yang tidak mempersoalkan tentang bantahan yang
telah di sampaikan oleh ketua DPR yaitu setya novanto saat bersaksi di dalam
pengadilan nanti
Penjelasan dari saut mengatakan bahwa KPK hanya tinggal
menunggu waktu utruk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru
terhadap Novanto. Dan juga ini merupakan langkah awal KPK untuk menelusuri
E-KTP tersebut
Dijelaskan oleh saut mengatakan bahwa ya tidak apa-apa. Disetiap
orang punya pikirannya tersebut dan juga punya pendapatnya apa yang dia rasakan
apa yang dia lakukan nanti gilirkan kami bagimana bisa buktika mudah-mudahan
beliau sehat kan begitu ujarnya saat gedung KPK Jakarta pada hari sabtu tanggal
4/11/2017
Dijelaskan bahwa setelah tiga kali di panggil akhirnya novanto hadir sebagai saksi dalam
persidangan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk yang berbasis
elektronik (e-KTP) pada hari jumat kemarin di jelaskan bahwa novanto bersaksi
untuk terdakwa tentang Andi Agustinus alias Andi Narogong
Dan di dalam persidangan tersebut novanto juga membantah
semuanya yang meleibtkannya dalam masalah proyek e-KTP ia membantah bahwa ikut
dalam menerima uang korupsi dalam proyek yang merugikan Negara dengan sebesar
RP 2,3 triliun tersebut
Dijelaskan oleh saut mengatakan bahwa KPK tidak ingin
terburu-buru untuk kembali untuk menetapkan
ketua umu partai golkar tersevut sebagai tersangka kembali KPK ingin memastiakn tentang penetapan
tersangka tidak terganjal di dalam praperadilan tersebut.
Saut mengatakan bahwa sekarang ini tinggal proses bagaiman
nanti kita buat lebih tenang sabar dan juga tak terpengaruh dalam luar tersebut
ujarnya saat di wawancarai oleh beberapa media tv tersebut.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.