TOLAK TRANSAKSI TUNAI MERUPAKAN PELANGGARAN HUKUM MATA UANG
![]() |
| TOLAK TRANSAKSI TUNAI MERUPAKAN PELANGGARAN HUKUM MATA UANG |
Semua operator jalan tol dan Transjakarta diharuskan untuk tidak menolak konsumen yang melakukan pembayaran tunai. Penolakan pembayaran tunai dalam rupiah berarti melanggar UU No.7 / 2011 tentang Mata Uang.
"Saya mengingatkan jalan tol dan operator Transjakarta jangan menolak pembayaran tunai rupiah. Penolakan pembayaran tunai dalam rupiah berarti melanggar UU No.7 / 2011 tentang Mata Uang Rupiah juga merupakan identitas Negara Republik Indonesia sebagai alat pembayaran yang sah, "kata Ketua Forum Warga Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan, Sabtu (14/10)
Menurut dia, Pasal 33 UU Mata Uang tersebut menetapkan bahwa ia tidak menolak pembayaran dengan uang rupiah. Selanjutnya, dalam artikel tersebut juga ditetapkan bahwa jika menolak pembayaran rupiah adalah sebuah kejahatan dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.
"Jadi jika pengangkut yang masih memberlakukan pada 31 Oktober 2017 akan menghapus loket pembayaran tunai dan menggantinya menjadi barang non kas, itu melanggar Undang-Undang Mata Uang dan dapat dipidana. Operator jalan tol masih harus memberikan uang tunai untuk rupiah di masing gerbang tol, "katanya.
Demikian pula, Azas mengingatkan jika operator Transjakarta menyediakan satu counter uang rupiah untuk pengguna Transjakarta.
"Layanan implisit untuk pengguna Commuter Line (KRL) yang masih memberikan pembayaran tunai rupiah dalam layanan perjalanan tunggal. Jika Transjakarta tidak segera membuka layanan pembayaran tunai rupiah berarti melanggar UU Mata Uang," katanya.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.