Diberitakan berdasarkan dari undang-undang nomor 7 tahun
2017 tentang pemilu dan kini badan pengawasan pemilu (Bawaslu) di RI memiliki
kewenangan yang lebih besar daripada sebelumnyay ang hanya mengawasi saha
Kewenangan dari Badan
pengawas pemilu yang lebih besar itu ialah memutuskan dan juga menjatuhkan
sanski kepada pelanggaran pemilu tersebut dan juga termasuk dalam politik uang
tanpa melalui gakkumdu atau sentra penegakkan hukum yang terpadu.
Dijelaskan oleh peneliti indonesia Corruption watch (ICW)
yaitu Abdullah Dahlan yang telah melihat modus praktik politik uang yang saat
ini makin berkembanga dari tahun ketahun dan ini menjadi tidak adanya keadilan
di dalam politik
Dan disebabkan oleh karena itu instrument pengawasan pemilu
juga harus lebih jeli dalam memilih pola dan juga praktik transaksional negative
itu. Dan juga perlunya sistem yang kuat untuk mencegah hal pelanggaran pemilu
Penjelasan daro abddulah
mengatakan bahwa sehinga ketika kewenangan besar yang dimiliki oleh
bawaslu seharusnya kewenangan itu mampu menjawabproblem politik uang yang akut
ini ujarnya dalam diskusi kewenangan
baru bawaslu dan juga merupakan tantangan pemilu serentak di bogor di
jawa barat pada hari jumat tanggal 13/10/2017.
Penjelasan dari Abdullah mengatakan bahwa agar jeli
dalam melihat modus baru praktik politik
uang tersebut bawaslu perlu melakukan sinergi pengawasan dengan melibatkan public
dan juga di samping itu juga harus memperkuat struktur internalnya.
Penjelasan dari komisioner yaitu Ratna Dewi Pettalolo juga
menambahkan bahwa bawaslu di RI meminta Kepolisian dan juga kejaksaan untuk
melatih para pengawasan pemilu dalam hal penyelidikan dan juga penyidikan. Jadi
modus praktek politik uang tidak terjadi lagi nanti saat pemilihan presiden atau gubernur.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.