Minggu, 15 Oktober 2017



Diberitakan berdasarkan dari undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan kini badan pengawasan pemilu (Bawaslu) di RI memiliki kewenangan yang lebih besar daripada sebelumnyay ang hanya mengawasi saha

Kewenangan dari  Badan pengawas pemilu yang lebih besar itu ialah memutuskan dan juga menjatuhkan sanski kepada pelanggaran pemilu tersebut dan juga termasuk dalam politik uang tanpa melalui gakkumdu atau sentra penegakkan hukum yang terpadu.

Dijelaskan oleh peneliti indonesia Corruption watch (ICW) yaitu Abdullah Dahlan yang telah melihat modus praktik politik uang yang saat ini makin berkembanga dari tahun ketahun dan ini menjadi tidak adanya keadilan di dalam politik

Dan disebabkan oleh karena itu instrument pengawasan pemilu juga harus lebih jeli dalam memilih pola dan juga praktik transaksional negative itu. Dan juga perlunya sistem yang kuat untuk mencegah hal pelanggaran pemilu

Penjelasan daro abddulah  mengatakan bahwa sehinga ketika kewenangan besar yang dimiliki oleh bawaslu seharusnya kewenangan itu mampu menjawabproblem politik uang yang akut ini ujarnya dalam diskusi kewenangan  baru bawaslu dan juga merupakan tantangan pemilu serentak di bogor di jawa barat pada hari jumat tanggal 13/10/2017.

Penjelasan dari Abdullah mengatakan bahwa agar jeli dalam  melihat modus baru praktik politik uang tersebut bawaslu perlu melakukan sinergi pengawasan dengan melibatkan public dan juga di samping itu juga harus memperkuat struktur internalnya.


Penjelasan dari komisioner yaitu Ratna Dewi Pettalolo juga menambahkan bahwa bawaslu di RI meminta Kepolisian dan juga kejaksaan untuk melatih para pengawasan pemilu dalam hal penyelidikan dan juga penyidikan. Jadi modus praktek politik uang tidak terjadi lagi nanti  saat pemilihan presiden atau gubernur.

Tagged:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.