Kamis, 19 Oktober 2017

PENURUNAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK PADA PEMILU 2019

PENURUNAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK PADA PEMILU 2019
PENURUNAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK PADA PEMILU 2019
Tidak mudah menjadi partai politik bagi peserta pemilu. Terbukti, dari 73 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), hanya ada 27 partai politik yang mendaftarkan diri sebagai kandidat Pemilu 2019.

Jumlah ini diketahui berdasarkan jumlah partai politik yang menyerahkan dokumen pengelolaan dan keikutsertaannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai penutupan pendaftaran pukul 00.00 WIB Senin malam. Bila dibandingkan dengan Pemilu 2014, jumlah ini menurun drastis. Saat itu, jumlah partai yang masuk mencapai 46 partai. Meski kemudian jumlah tersebut dieliminasi ke 34 setelah proses penelitian administrasi, namun pihaknya mengurangi 12 partai setelah proses verifikasi faktual.

Dari 27 partai politik, kebanyakan mendaftar pada hari terakhir, yakni 13 partai politik. Partai-partai tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Rakyat, Partai Demokrat, Partai Persatuan Persatuan Bangsa-Bangsa (PPB), Partai Damai Aman (Idaman), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP), Partai Pekerja Indonesia (PIKA), Bulan Sabit Partai Bintang (PBB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Marhaenis PNI dan Partai Reformasi.

Partai politik yang telah mendaftar adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Hanura, Partai NasDem, Partai Gerindra, Partai Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar

Ketua KPU Arief Budiman yang membenarkan banyaknya jumlah parpol yang mendaftar enggan berkomentar. Menurutnya, kerja penyelenggara pemilu terbatas untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan untuk membuka pendaftaran bagi pihak-pihak yang memiliki status hukum dan mengakses sistem informasi partai politik (Sipol) untuk mendaftarkan diri sebagai calon Pemilu 2019.

"Jadi tidak tepat jika pertanyaan diajukan kepada kami, karena kami hanya bekerja sesuai amanat," kata Arief. Demikian pula, Komisaris KPU Wahyu Setiawan juga menekankan bahwa panitia tidak fokus pada berapa banyak partai politik yang mendaftar namun kesempatan yang sama bagi partai politik untuk mendaftarkan diri sebagai kandidat untuk pemilihan.

"Perhatian panitia ditujukan pada proses setelah proses pendaftaran ditutup semalam, yaitu menyelesaikan proses evaluasi dokumen partai politik yang baru diajukan pada hari terakhir pendaftaran," katanya.

Berdasarkan proses pemeriksaan dokumen sebelumnya, KPU setidaknya harus menempuh enam jam untuk memeriksa kelengkapan file yang diajukan. KPU belum dapat menentukan apakah pihak yang mengajukan dokumen pada hari terakhir diberi kesempatan lebih lanjut untuk melengkapi kekurangan file yang dibutuhkan. Kebijakan baru akan diberikan setelah pemeriksaan file selesai.

KPU belum bisa memastikan kapan data di Sipol bisa diketahui masyarakat luas. Publik bisa akses setelah semua proses registrasi selesai. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja melihat penurunan minat partai untuk mendaftar sebagai calon 2019 peserta pemilu tidak lepas dari kehadiran sipol. Sipol telah membuat partai ini lebih serius dalam menangani urusan administrasi.

"Itu berarti sipol membuat penghalang untuk masuk," kata Bagja. Menurutnya, apa yang perlu diantisipasi dari berkurangnya jumlah penandatanganan adalah potensi mereka (gagal mendaftar) dengan menggunakan jalur sengketa di Bawaslu untuk lolos sebagai peserta pemilu.

Tagged: ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.