Selasa, 17 Oktober 2017








Diberitakan oleh anggota Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Telah menjadwalkan  tentang pemeriksaan terhadap Manager Legal PT Krakatau Industrial Estate (KIEC) yaitu Eka Wandoro Dahlan pada hari selasa tanggal 17/10/2017

Diberitakan bahwa eka akan dperiksa terkait didalam kasus dugaan suap izin pembangunan transmart di cilegon dan di jelaskan bahwa ini hanya pemeriksaan  kepada manager Legal  PT Krakatau Industrial Estate tersebut

Didalam kasus ini KPK telah menetapkan tersangka wali kota cilegon yaitu Iman Ariyadi sebagai tersangka dikarena di duga telah menerima suap  yang telah di terkait dalam proyek pembangunan transmart

Dijelaskan oleh juru bicara KPK yaitu Febri DIansyah  mengatakan Eka akan di periksa sebagai saksi untuk tersangka BDU ujarnya saat di kofimasi oleh beberapa media tv pada hari selaha hari ni tanggal 17/10/2017

Dan di jelaskan oleh  Febri eka akan di periksa untuk tersangka Project managar PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo yang saat ini telah di tetapkan tersangka oleh KPK. jadi eka merupakan saksi untuk kasi suap tersebut.

Dan didalam kasus ini Wali Koa cilegon yaitu Iman Ariyadi diduga telah menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dan menurut KPK uang  tersebut diduga terkait izin pembangunan transmart di kota cilegon tersebut

Dijelaskan di indikasikannya pemberian suap bertujuan untuk memuluskan proses perizinan yaitu rekomendasikan Amdal sebagai bukti salah satu persyaratan tentang pembangunan transmart yang ada di cilegon tersebui


Dijelaskan bahwa sementara dari pihak penberian KPK telah menetapkan Project Manager PT Brantas Abipraya yaitu Bayu Dwinato Utomo dan juga direktur Utana PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) yaitu Tubagus Dony Sugihmukti dan juga legal Manager PT KIEC  yaitu Eka Wandoro sebagai tersangka.

Tagged:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.