Diberitakan oleh anggota Komisi pemberantasan Korupsi (KPK)
Telah menjadwalkan tentang pemeriksaan
terhadap Manager Legal PT Krakatau Industrial Estate (KIEC) yaitu Eka Wandoro
Dahlan pada hari selasa tanggal 17/10/2017
Diberitakan bahwa eka akan dperiksa terkait didalam kasus
dugaan suap izin pembangunan transmart di cilegon dan di jelaskan bahwa ini
hanya pemeriksaan kepada manager
Legal PT Krakatau Industrial Estate
tersebut
Didalam kasus ini KPK telah menetapkan tersangka wali kota
cilegon yaitu Iman Ariyadi sebagai tersangka dikarena di duga telah menerima
suap yang telah di terkait dalam proyek
pembangunan transmart
Dijelaskan oleh juru bicara KPK yaitu Febri DIansyah mengatakan Eka akan di periksa sebagai saksi
untuk tersangka BDU ujarnya saat di kofimasi oleh beberapa media tv pada hari
selaha hari ni tanggal 17/10/2017
Dan di jelaskan oleh
Febri eka akan di periksa untuk tersangka Project managar PT Brantas
Abipraya Bayu Dwinanto Utomo yang saat ini telah di tetapkan tersangka oleh
KPK. jadi eka merupakan saksi untuk kasi suap tersebut.
Dan didalam kasus ini Wali Koa cilegon yaitu Iman Ariyadi
diduga telah menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dan menurut KPK uang tersebut diduga terkait izin pembangunan
transmart di kota cilegon tersebut
Dijelaskan di indikasikannya pemberian suap bertujuan untuk
memuluskan proses perizinan yaitu rekomendasikan Amdal sebagai bukti salah satu
persyaratan tentang pembangunan transmart yang ada di cilegon tersebui
Dijelaskan bahwa sementara dari pihak penberian KPK telah
menetapkan Project Manager PT Brantas Abipraya yaitu Bayu Dwinato Utomo dan
juga direktur Utana PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) yaitu Tubagus
Dony Sugihmukti dan juga legal Manager PT KIEC
yaitu Eka Wandoro sebagai tersangka.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.