Holiday Allowance (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS),
TNI dan Polri direncanakan akan dicairkan serentak hari ini, Jumat (15/5).
Namun, pemerintah masih memberikan izin untuk setiap hari untuk pembayaran
berikutnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Andin
Hadiyanto, mengatakan bahwa proses pencairan THR sebenarnya dimulai kemarin.
Namun, jika ada unit kerja (satker) yang belum menyetujui Perintah Pembayaran
(SPM), maka pembayaran dapat dilakukan di muka.
Mudah, kebanyakan bisa hari ini. Jika ada satker yang belum
selesai hari ini," katanya kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (15/5), Secara
umum, ia menjelaskan, pembayaran THR untuk pegawai negeri dan militer / polisi
telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 pada tahun 2020, Dalam
aturan pencairan PP adalah 10 hari kerja tercepat sebelum Lebaran. Batas waktu
tidak ditentukan," jelas Andin.
Dalam Peraturan tersebut, THR dapat dicairkan setelah
Lebaran Dari PP 24/2020, disepakati bahwa jika THR tidak disetujui sesuai waktu
itu, proses pencairan dapat dilakukan pada hari libur, Namun, Andin membuat
semua pegawai negeri saat ini bisa mendapatkan jatah THR. "Mudah untuk
kembali," simpulnya, Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.