Jumat, 15 Mei 2020



Holiday Allowance (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri direncanakan akan dicairkan serentak hari ini, Jumat (15/5). Namun, pemerintah masih memberikan izin untuk setiap hari untuk pembayaran berikutnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Andin Hadiyanto, mengatakan bahwa proses pencairan THR sebenarnya dimulai kemarin. Namun, jika ada unit kerja (satker) yang belum menyetujui Perintah Pembayaran (SPM), maka pembayaran dapat dilakukan di muka.

Mudah, kebanyakan bisa hari ini. Jika ada satker yang belum selesai hari ini," katanya kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (15/5), Secara umum, ia menjelaskan, pembayaran THR untuk pegawai negeri dan militer / polisi telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 pada tahun 2020, Dalam aturan pencairan PP adalah 10 hari kerja tercepat sebelum Lebaran. Batas waktu tidak ditentukan," jelas Andin.

Dalam Peraturan tersebut, THR dapat dicairkan setelah Lebaran Dari PP 24/2020, disepakati bahwa jika THR tidak disetujui sesuai waktu itu, proses pencairan dapat dilakukan pada hari libur, Namun, Andin membuat semua pegawai negeri saat ini bisa mendapatkan jatah THR. "Mudah untuk kembali," simpulnya, Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.