Pemerintah Kota Samarinda telah menerbitkan surat keputusan
penetapan status keadaan tanggap darurat banjir dan tanah longsor menyusul
musibah banjir yang terjadi di wilayah Ibu Kota Provinsi Kaltim tersebut dalam
tiga hari terakhir, Surat yang ditandatangani Wali Kota Samarinda, Syaharie
Jaang tersebut telah terbit sejak 22 Mei 2020 atau bertepatan dengan musibah
banjir pertama di Kota Samarinda.
Saya terus melakukan koordinasi kepada para camat, khususnya
yang warganya terdampak banjir untuk terus memonitor, dan siapa memberikan
bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan," kata Syaharie Jaang, usai
meninjau sejumlah titik lokasi banjir, Senin (25/5) malam, Dia menjelaskan
dalam surat tersebut tertulis jika status tanggap darurat dilakukan setelah
adanya peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
Samarinda serta mengantisipasi bencana alam sejak dini dimana masa tanggap
darurat ditetapkan selama 14 hari terhitung mulai 22 Mei hingga 4 Juni
mendatang.
Kami telah memberikan tembusan surat ini kepada Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI dan Gubernur Kaltim serta Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim," jelasnya, Menurut Jaang,
banjir tahun ini memang cukup besar dan sangat berdampak pada aktifitas ekonomi
masyarakat yang tengah bertarung melawan pandemi COVID-19.
Marilah kita sama- sama saling bergotong-royong untuk
membantu warga yang terkena musibah, Pemerintah akan terus hadir memberikan
bantuan, dan berharap musibah ini segera berakhir," tegasnya, Saat ini,
tercatat sepuluh kelurahan di tiga kecamatan mengalami bencana alam berupa
banjir, di antaranya di Kelurahan Sempaja, Sungai Pinang dan Samarinda Ulu, Ratusan
warga terpaksa mengungsi sementara meninggalkan kediaman mereka yang terendam
air dengan ketinggian berbeda mulai dari 30 centimeter hingga 1 meter.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.