Senin, 06 April 2020



Unit Detektif dan Kriminal Kepolisian Kabupaten Tasikmalaya melawan seorang pemuda dengan DE awal (25), para pelaku pencurian kartu ATM perusahaan. Tindakan itu dilakukan karena DE berhutang budi pada pinjaman online, Kepala Unit Detektif dan Kriminal Kepolisian Kabupaten Tasikmalaya, AKP Siswo Tarigan mengatakan bahwa DE dikenal sebagai anggota Bandung dan bekerja sebagai karyawan perusahaan di Distrik Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Dia sedang melakukan tindakan pembobolan dua kartu ATM milik perusahaannya. Dia mengaku telah melakukan tindakan pembobolan karena dia terjerat dalam hutang pinjaman online," katanya, Senin (6/4), Siswo mengungkapkan bahwa DE awalnya mulai membersihkan dan menemukan loker yang tidak dikunci. Di loker ini, disepakati untuk menerima dua ATM lengkap dengan nomor PIN.

DE saat ini berada di tengah-tengah hutang lebih dari Rp. 10 juta untuk masuk, karena upah bulanan di tempat kerja tidak dapat menutupi hutang, DE kemudian melakukan pembayaran Rp10 juta dari ATM," katanya, Setelah mengambil uang perusahaan, DE melarikan diri. Polisi mengejar pelaku. Akhirnya DE diambil setelah beberapa hari dikejar.

Ketika kami memeriksa, DE menerima tindakannya untuk membobol ATM karena ia harus berutang kepada fintech. Kami mengamankan barang-barang cek, mulai dari dua kartu ATM, pakaian, sampai perangkat. Para pelaku kami mengenakan pasal 363 dari Kriminal Kode, kompensasi 5 tahun, "pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.