Unit Detektif dan Kriminal Kepolisian Kabupaten Tasikmalaya
melawan seorang pemuda dengan DE awal (25), para pelaku pencurian kartu ATM
perusahaan. Tindakan itu dilakukan karena DE berhutang budi pada pinjaman
online, Kepala Unit Detektif dan Kriminal Kepolisian Kabupaten Tasikmalaya, AKP
Siswo Tarigan mengatakan bahwa DE dikenal sebagai anggota Bandung dan bekerja
sebagai karyawan perusahaan di Distrik Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Dia sedang melakukan tindakan pembobolan dua kartu ATM milik
perusahaannya. Dia mengaku telah melakukan tindakan pembobolan karena dia
terjerat dalam hutang pinjaman online," katanya, Senin (6/4), Siswo
mengungkapkan bahwa DE awalnya mulai membersihkan dan menemukan loker yang
tidak dikunci. Di loker ini, disepakati untuk menerima dua ATM lengkap dengan
nomor PIN.
DE saat ini berada di tengah-tengah hutang lebih dari Rp. 10
juta untuk masuk, karena upah bulanan di tempat kerja tidak dapat menutupi
hutang, DE kemudian melakukan pembayaran Rp10 juta dari ATM," katanya, Setelah
mengambil uang perusahaan, DE melarikan diri. Polisi mengejar pelaku. Akhirnya
DE diambil setelah beberapa hari dikejar.
Ketika kami memeriksa, DE menerima tindakannya untuk
membobol ATM karena ia harus berutang kepada fintech. Kami mengamankan barang-barang
cek, mulai dari dua kartu ATM, pakaian, sampai perangkat. Para pelaku kami
mengenakan pasal 363 dari Kriminal Kode, kompensasi 5 tahun, "pungkasnya.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.