Untuk mengurangi potensi penularan virus Corona (Covid-19)
di penjara, pemerintah memperkenalkan kebijakan pembebasan bersyarat untuk
sekitar 30.000 tahanan di seluruh Indonesia, Kemudian, Najwa Shihab memiliki
wacana revisi dari Menkumham, Yasonna Laoly tentang pembebasan tahanan yang
korup. Ini telah menimbulkan reaksi dan kecaman dari publik yang mengutuk para
tahanan korupsi.
Presiden Joko Widodo akhirnya memberikan izin resmi dalam PP
99 tahun 2012 bahwa pembebasan itu hanya diberikan kepada tahanan publik.
Berikut informasi lengkap, Pembebasan bersyarat ini dilakukan setelah PP No.
99/2012 tentang Ketentuan dan Prosedur untuk Implementasi Hak Warga Negara yang
Dibantu Warga. Pembebasan bersyarat ini dilakukan karena banyak sel di
Indonesia melebihi kapasitas penghuninya.
Itu adalah langkah yang diambil oleh Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia untuk mencegah dan mengatasi Covid-19 di Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Penahanan Negara (Pusat Penahanan), dan Lembaga
Pengembangan Anak Khusus (LPKA)," kata Yasonna, Ketentuan Tahanan yang
Dipenjara Dalam pernyataan tertulisnya, Menteri Hukum Hak Asasi Manusia,
Yasonna Laoly mengatakan jika tahanan yang akan mendapatkan pembebasan
bersyarat harus memenuhi kriteria yang cukup ketat.
Dalam peraturan ini ditulis, selain narapidana anak dan
dilanjutkan dengan pembebasan bersyarat juga diberikan kepada tahanan yang telah
menyetujui 2/3 dari hukuman, Tahanan Korupsi Dalam kasus terpidana korupsi
sendiri, Yasonna mengatakan dalam pernyataan tertulis bahwa jika ada koruptor
yang diterima lebih dari 60 tahun dan telah menyetujui 2/3 masa penahanan
dengan pertimbangan sistem kekebalan yang lemah, tidak mudah untuk mendapatkan
hak gratis.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.