Selasa, 07 April 2020


Untuk mengurangi potensi penularan virus Corona (Covid-19) di penjara, pemerintah memperkenalkan kebijakan pembebasan bersyarat untuk sekitar 30.000 tahanan di seluruh Indonesia, Kemudian, Najwa Shihab memiliki wacana revisi dari Menkumham, Yasonna Laoly tentang pembebasan tahanan yang korup. Ini telah menimbulkan reaksi dan kecaman dari publik yang mengutuk para tahanan korupsi.

Presiden Joko Widodo akhirnya memberikan izin resmi dalam PP 99 tahun 2012 bahwa pembebasan itu hanya diberikan kepada tahanan publik. Berikut informasi lengkap, Pembebasan bersyarat ini dilakukan setelah PP No. 99/2012 tentang Ketentuan dan Prosedur untuk Implementasi Hak Warga Negara yang Dibantu Warga. Pembebasan bersyarat ini dilakukan karena banyak sel di Indonesia melebihi kapasitas penghuninya.

Itu adalah langkah yang diambil oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah dan mengatasi Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Penahanan Negara (Pusat Penahanan), dan Lembaga Pengembangan Anak Khusus (LPKA)," kata Yasonna, Ketentuan Tahanan yang Dipenjara Dalam pernyataan tertulisnya, Menteri Hukum Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mengatakan jika tahanan yang akan mendapatkan pembebasan bersyarat harus memenuhi kriteria yang cukup ketat.

Dalam peraturan ini ditulis, selain narapidana anak dan dilanjutkan dengan pembebasan bersyarat juga diberikan kepada tahanan yang telah menyetujui 2/3 dari hukuman, Tahanan Korupsi Dalam kasus terpidana korupsi sendiri, Yasonna mengatakan dalam pernyataan tertulis bahwa jika ada koruptor yang diterima lebih dari 60 tahun dan telah menyetujui 2/3 masa penahanan dengan pertimbangan sistem kekebalan yang lemah, tidak mudah untuk mendapatkan hak gratis.

Berdasarkan data rekap dari Penjara Sukamiskin. Penjara Sukiliskin sebanyak 90 orang. Setelah menghitung 2/3 dari periode kriminal yang memenuhi persyaratan hingga 31 Desember 2020, Hanya sebanyak 64 orang (6 PP 28/2006 dan 58 PP 99/2012) termasuk OC Kaligis dan Jero Wacik, sisanya, belum dapat memenuhi persyaratan karena belum memenuhi persyaratan periode transisi 2/3 yang sudah meningkat, "kata Yasonna

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.