Senin, 10 Februari 2020


Pengamat ekonomi Database Riset Indonesia Alpha, Ferdy Hasiman mengingatkan Kementerian Perdagangan untuk berhati-hati dalam mengizinkan penggunaan transportasi laut dan asuransi nasional untuk ekspor dan impor barang-barang penting agar tidak berdampak negatif terhadap investasi nasional, Pernyataan Ferdy terkait dengan rencana Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan peraturan baru sebagai revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan No. 82 tahun 2017.

 tentang ketentuan Penggunaan Transportasi Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu yang masuk berlaku pada Mei 2020, Sementara itu, sektor yang lebih penting adalah ekspor batubara dan kelapa sawit, dan impor beras, Aturan-aturan ini akan berdampak pada industri batubara dan kelapa sawit, dan tentu saja pada perekonomian Indonesia."

Menurutnya, kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan harus mempertimbangkan apakah kebutuhan untuk menggunakan kapal berbendera Indonesia masuk akal. "Masalahnya adalah, jumlah pengangkut batubara domestik yang membawa bendera Indonesia sangat kecil, sedangkan jumlah produsen batubara dalam negeri sangat besar," katanya.

Dia menambahkan bahwa dalam perdagangan internasional, importir batubara membutuhkan kepastian pasokan. "Jika menggunakan kapal domestik, waktu pengiriman tidak tepat waktu, ini pasti akan membuat pembeli, Peraturan Menteri Perdagangan No. 82 tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Transportasi Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu telah diubah beberapa kali.

Akhirnya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1009) dan peraturan pelaksanaannya, dicabut dan disetujui tidak sah, Kementerian Perdagangan masih mempercepat aturan baru tentang kebijakan tersebut. Dalam konsep Permendag yang memperoleh persetujuan dalam Pasal 2 ayat (1), eksportir diwajibkan untuk menyetujui batubara dan / atau CPO menggunakan transportasi laut dan asuransi nasional.

Rencana Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan kebijakan tentang penggunaan kapal nasional dalam kegiatan ekspor juga menerima protes dari asosiasi pemilik kapal Negara, Kamar Dagang Internasional (ICS) dalam suratnya bulan Februari 2018 menyatakan bahwa rencana Kementerian Perdagangan untuk meminta izin menggunakan kapal Indonesia tidak sesuai dengan prinsip perdagangan bebas, ICS mengumumkan kebijakan yang mewajibkan perusahaan untuk bekerja dengan pemilik kapal nasional dalam masalah ekspor, juga terkait dengan persaingan tidak sehat.

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.