Senin, 10 Februari 2020

BENNY TJOKRO DI PERIKSA OLEH KEJAKSAAN AGUNG TERLIBAT DALAM KASUS PT ASURANSI JIWASRAYA

BUNDAPOKER

Kejaksaan Agung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT asuransi  Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro di Gedung Bundar, Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (10/2). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Jaksa Agung Hari Setiyono menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengeksplorasi peran tersangka dalam melakukan dugaan kejahatan.


"Keterlibatannya dalam kasus dugaan, khususnya pasal 2 dan pasal 3 terkait dengan dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya," kata Hari kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (10/2). Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan tersangka Benny membutuhkan lebih banyak waktu, jika perlu, penyidik ​​akan kembali memanggil Benny besok, Selasa (11/2). hingga pukul 20:40 WIB, Benny belum keluar dari kantor Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.


Secara terpisah, pengacara Bentjok, Muchtar Effendy menjelaskan bahwa kliennya pertama kali diperiksa oleh penyidik ​​Kejaksaan setelah ditangkap sejak 26 hari yang lalu, dia juga meminta kliennya untuk bekerja sama dengan simpatisan dan memberikan informasi dengan benar. "Benny memberikan informasi sebagaimana adanya sehingga nantinya akan menjadi jelas dan tim jaksa tidak salah dalam memberikan penilaian sehingga semua yang bermain akan terungkap," tuturnya.


Selain Benny, pada hari yang sama Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus yang menjerat Jiwasraya, beberapa dari mereka adalah mantan pejabat perusahaan asuransi milik negara, DPR Mengungkapkan Dugaan Konspirasi dalam Kasus Jiwasraya
Pejabat tinggi Jiwasraya termasuk GM Operasional dan Layanan PT Asuransi Jiwasraya Danang Suryono, Kepala Divisi Manajemen Risiko PT Asuransi Jiwasraya Supardi Sudiro, pejabat sementara Divisi Asuransi dan Investasi Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiastuti, dan mantan Direktur Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya De Yong Adrian dan mantan GM Teknis PT Asuransi Jiwasraya Putu Sutam.


Saksi lain yang juga dipanggil adalah Direktur Utama PT Lotus Andalan Sekuritas Alwi Halim, Direktur Independen PT Angkasa Karyatama Devi Henita, dan J Wahyoedi Hidayat. Namun, Kejaksaan tidak menentukan posisi Wahyoedi, sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menunjuk enam tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya, mereka adalah mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.


Sementara itu, dua tersangka lain dari sektor swasta adalah Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro (BT) dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH). Akhirnya, Joko Hartono Tirto (JHT) yang merupakan Direktur PT Maxima Integra ditunjuk oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Kamis malam.

Tagged:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.