BUNDAPOKER
Wawan menjelaskan penangkapan ini dilakukan di gudang Haji Boyimin di perairan Penipahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Awalnya, tim Subdit Gakkum di Pos Polair Sinaboi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan penyelundupan satwa.
Atas laporan tersebut, kata Wawan, pihaknya menuju ke lokasi di Panipahan, Rohil, Rabu (23/10). Ketika tiba di gudang penyimpanan, tim menemukan satwa belangkas di 15 kotak fiber yang sudah dibekukan. Dari keterangan pemilik barang bukti, sambung Wawan, belangkas tersebut akan diselundupkan ke Malaysia. Sebelum belangkas diselundupkan, pihak kepolisian berhasil menggagalkannya.
Harga belangkas ini cukup menggiurkan di perkirakan satu ekor nya berkisaran Rp 500 ribu perkilo nya. "Dalam kasus ini, dugaan pidana UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Kini barang bukti dari Rohil lagi dibawa ke Pekanbaru," kata Wawan.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.