BUNDAPOKER
Seorang wanita berinisial NGS (27) di tangkap oleh Polres Bandung, Bali. Pekerja salon itu di tangkap di sebelah mesin ATM Bukopin, Jalan raya Padang Luwih, Banjar Tegal, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Bandung, Bali, Senin (2/9) malam.”Barang bukti yang di dapat dua paket seberat 0,61 gram brutto atau 0,15 gram netto,”kata Wakapolres Bandung Sindar Sinaga di Mapolres Bandung, Bali, Rabu (2/10).
Pelaku merupakan pengguna narkotika berjenis sabu-sabu. Dari pengakuan nya, pelaku menggunakan sabu-sabu untuk menghilangkan kenangan dengan mantan pacar yang merupakan pengedar dan telah di tangkap oleh Polda Bali. NGS di tangkap saat mengambil sabu di TKP. Polisi yang menggeledah menemukan pipet plastic klip berisi sabu dari tangan pelaku dan satu handphone.
Setelah penangkapan polisi menggeledah inekos pelaku di Banjar Anyar, Desa Padangsambilan, Kecamatan Denpasar Barat. Dari hasil penggeledahan di temukan alat hisap sabu, satu potong pipet ujungnya lancip dan satu buah pipet kaca di atas kesur.”Yang karyawan salon katanya dia menghilangkan ketenangan dengan mantan pacar katanya yah. Menurut dia,”imbuh Sinaga.
Polisi masih melakukan penyelidikan alasan pelaku mengonsumsi sabu. Namun, pelaku mengaku menjadi pemadat setelah di ajari mantan pacarnya yang sudah tertangkap lebih dulu.”Dia yang ajari paarnya untuk pakai sabu. Setelah pacarnya masuk di penjara dia dongkol. Pacarnya di vonis bulan Mei lalu,”ujar Kasubag Humas Polres Bandung Iptu ketut Oka Bawa.
Oka juga menjelaskan, pelaku bekerja sebagai karyawan salon selama satu tahun kemudian, dia putus sama pacarnya dan mulai memakai sabu sekitar bulan Januari 2019.”Karena ingin melupakan pacarnya, pakailah dia. Dia mulai pakai sejak bulan Januari,”ujarnya.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.