Istri bandar sabu di tempat hiburan malam di Taman Sari, Jakarta Barat, di bekuk oleh satuan barkoba Polres Kota Tanggerang Selatan. Dari pelaku, polisi menyita 4,5 kilogram lebih sabu yang siap untuk di edarkan.”Pelaku ini suami istri, yang berhasil kami amankan CS alias Poppy, sementara satu orang berinisial AH, kami tetapkan sebagai DPO,”kata Kapolresta Tanggerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, Senin (26/8).
Dia mengatakan, pengungkapan kasus peredaran sabubermula dari pengembangan di lakukan polisi satu bulan lalu. saat itu, polisi mengamankan seorang pengedar di bawa Poppy. Dari pengembangan itu, polisi mengidentifikasi seorang bandar narkoba di ketahui merupakan pasangan suami istri bermukim di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
"Saat penangkapan hanya ada pelaku wanita, pelaku lain yang merupakan suami CS ini tidak di tempat. Dari lokasi penangkapan kami sita barang bukti sabu seberat 4.595 gram atau sekitar 4,5 kg sabu," ujar dia. Polisi menyangkakan pelaku dengan Pasal 114 UU Narkoba, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
“Jadi kita kategorikan sebagai pengedar, melihat jumlah barang bukti yang berhasil di amankan. Sedangkan tersangka satulagi kita tetapkan DPO, atas nama AH. Dia menjadi DPO karena sama-sama melakukan perbuatan terebut,”kata Ferdy.
Berdasarkan pengakuan tersangka dan pemeriksaan TKP, peredaran sabu di lakukan pasutri ini lebih banyak beroperasi di Jakarta Barat. Karena keduanya juga berdomisili di Taman Sari, Jakarta Barat. Saat ini masih melakukan pengembangan atas pengungkapan tersebut. Polisi akan membongkar jaringan peredaran sabu yang di jalankan oleh pasutri selama ini.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.