Selasa, 09 Juli 2019

HAWAII MENDEKRIMINALISASI GANJA


Negara bagian Hawaii, AS, mendekriminalisasi kepemilikan ganja dalam jumlah kecil pada hari Selasa, bergabung dengan dua lusin negara bagian AS lainnya yang telah mengadopsi tindakan serupa.

Di bawah undang-undang baru, siapa pun dengan hingga tiga gram ganja menghadapi hukuman $ 130 tetapi kemungkinan 30 hari di penjara bahkan untuk sejumlah kecil obat, dan denda hingga $ 1.000, telah dihapus.

Badan legislatif yang dikontrol Demokrat menyetujui RUU baru pada bulan Mei dan mengirimkannya kepada Gubernur David Ige untuk persetujuan akhir.

Ige tidak menandatanganinya tetapi dia juga tidak memveto, secara efektif membiarkan RUU itu, yang mulai berlaku pada 11 Januari 2020, menjadi undang-undang pada hari Selasa.

Kelompok-kelompok advokasi menyambut baik langkah tersebut meskipun mereka mengatakan itu tidak cukup jauh untuk melegalkan obat tersebut.

"Sayangnya, tiga gram akan menjadi jumlah terkecil dari setiap negara bagian yang telah mendekriminalisasi (atau melegalkan) kepemilikan ganja secara sederhana," kata Proyek Kebijakan Marijuana dalam sebuah pernyataan.

"Tetap saja, menghapus hukuman pidana dan kemungkinan waktu penjara karena memiliki sejumlah kecil ganja adalah suatu peningkatan."

Saat ini, 24 negara bagian lain serta Washington DC telah mengeluarkan undang-undang yang mendekriminalisasi atau melegalkan ganja.

Tagged:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.