Senin, 11 Maret 2019

247 BARANG DI MUSNAHKAN BEA CUKAI DAN NILAINYA MENCAPAI 182 JUTA


Nilainya barang yang dimusnahkan ini ditaksir mencapai 182 juta,kantor pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta memusnahkan 247 barang yang melanggar aturan impor.

Sucipto menyebut peningkatan ini meningkat dua kali lipat dibandigkan tahun sebelumnya,kepala KPPBC Yogyakarta,Sucipto mengakui terjadi peningkatan pelanggaran aturan barang impor.

Diantaranya barang elektronik,pakaian,rokok,mainan,spare part bekas,obat-obatan dan makanan,sucipto menjelaskan ada beberapa item barang yang dimunahkan.

Barang-barang itu masuk ke Indonesia dengan pemesanan online tanpa mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan,menurut Sucipto barang yang dimusnahkan mayoritas dari hong-harong,malaysia Sucipto barang yang dimusnahkan mayoritas berasal dari Hong-Kong Malaysia dan China.

Pihaknya pun meminta kepada pemilik barang untuk melengkapi izin yang berlaku,Sucipto menambahkan pihaknya telah berupaya melakukan konfirmasi ke pemiliki barang,Kantor Bea Cukai kemudian meminta persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang untuk dilakukan pemusnahan,usai melewati batas waktu yang diberikan dan tidak ada konfirmasi dari pemilik barang.

Tagged:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.