KANTOR PAJAK BEI MENANDATANGANI MOU UNTUK MENYEDERHANAKAN PENGAMBILAN PAJAK TAHUNAN
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Bursa Efek Indonesia pada hari Jumat menandatangani nota kesepahaman tentang pertukaran informasi keuangan dari 33 perusahaan publik milik negara untuk menyederhanakan pengembalian pajak tahunan mereka.
Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan MoU akan memungkinkan kantor pajak untuk mengakses laporan keuangan perusahaan yang terdaftar dilaporkan melalui sistem bahasa pelaporan bisnis yang diperluas (XBRL) di bursa itu.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan perjanjian itu akan menyederhanakan pengajuan pajak tahunan perusahaan-perusahaan yang terdaftar karena mereka tidak lagi diharuskan untuk menyerahkan hard copy laporan keuangan mereka karena kantor pajak dapat memantau mereka melalui sistem.
Pertukaran informasi dengan BEI bukan penyerahan laporan keuangan juga akan membuat pengembalian pajak tahunan perusahaan yang terdaftar lebih akurat, kata Robert.
Robert mengatakan pertukaran awalnya akan diterapkan pada hanya 33 perusahaan milik negara yang terdaftar di BEI, termasuk pemberi pinjaman besar negara PT Bank Mandiri dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) serta operator jalan tol Jasa Marga dan perusahaan telekomunikasi PT Telkom.
Dia mengatakan kantor pajak akan mengevaluasi kolaborasi setiap enam atau 12 bulan dan secara bertahap akan memantau lebih banyak perusahaan melalui sistem.
Direktur BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan sistem XBRL, yang telah dikembangkan oleh bursa sejak 2013, digunakan untuk memudahkan analisis informasi bisnis perusahaan yang terdaftar dan untuk memastikan akurasi.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.