Selasa, 19 Juni 2018


Ario Febriansyah seorang tersangka yang di ketahui memposting sebuah postingan foto dirinya tengah meninjak - injak alquran di halaman facebooknya kini telah menjadi viral di media sosial dan berhasil menuai berbagai komentar dari para warga net, dan Ario Febriansyah sendiri pun berhasil di tangkap oleh pihak kepolisian dan berhasil di amankan di Mapolres Musi Rawas dan setelah di tangkap ternyata keterangan dari pelaku hanyalah untuk mencari sensasi di media sosial.

AKBP Bayu Dewantoro selaku Kapolres Musi Rawas bersama dengan AKP Wahyu Setyo Pranoto selaku Kasat Reskrim dan Ipda Bertu Harydika selaku Kanit Pidsus menerangkan bahwa hingga pada saat ini tersangka masih dalam tahap pemeriksaan oleh petugas. Dimana nanti nya tersangka juga akan di periksa kejiwaanya oleh psikolog yang di percayakan oleh pihak berwajib.

Sesui dengan informasi yang di dapatkan bahwa tersangka yang menghina kitab agam Islam tersebut merupakan seorang warga yang berkediaman di Desa Sriwijaya Makmur, kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan. Lain dari pada itu tersangka juga dengan percaya diri memposting alamat tempat di mana dirinya berkediaman sesuai seperti yang tertera di Kartu Tanda Penduduk atau KTP miliknya, di mana dirinya juga mempersilahkan para anggota kepolisian yang ingin menangkap nya untuk datang ke alamat yang di posting nya. Mendapatkan informasi tersebut pihak kepolisian pun dengan segera meluncur menuju ke TKP. Dan di ketahui bahwa postingan tersangka sendiri telah di bagikan oleh warga net sebanyak 22ribu share dan 500 komentar di akun tersangka.



Atas apa yang telah di lakukan oleh tersangka, dirinya mau tidak mau harus terjerat oleh Pasal 28 Ayat 2 juncto 45A Ayat 2 dan atau Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletronik.

Tersangka juga di duga telah melanggar tindakan pidana dengan sengaja serta tanpa hak menyebarkan informasi yang di tujukan untuk menciptakan kebencian atau perselisihan individu serta kelompok masyarakat tertentu yang berdasarkan suku , ras, agama dan antar golongan ( SARA ) dimana setiap individu dapat mentransmisikan serta mendapatkan akses melalui informasi elektronik yang memiliki konten kesusilaan serta pencemaran nama baik.

LIHAT JUGA : OJEK ONLINE SWEEPING CARI BEGAL DAN GENG MOTOR LIAR

Tagged: , , , , , , , , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.