Pihak kepolisian dari Polsek Cakung di ketahui telah berhasil menangkap seorang pria berusia 45 tahun yang di ketahui bernama Komeng alias Sohibi di dalam rumah Komeng sendiri tanpa ada sedikit pun perlawanan dari tersangka Komeng beberapa waktu setelah korban berinisial Y yang merupakan seorang remaja wanita berusia 17 tahun yang di cabuli oleh Komeng melaporkan tindakan yang di lakukan Komeng kepadanya.
Kompol Husaima selaku Kasubbag Humas Polres Jakarta Timur menerangkan bahwa peristiwa pencabulan terhadap korban Y terjadi ketika Komeng sedang membujuk korbanya untuk melakukan hubungan seksual bersama. Dimana "Korban diiming-imingi uang Rp50.000 oleh pelaku," kata Husaima kepada media yang meliput.
Setelah tersangka Komeng berhasil menikmati tubuh indah remaja 17 tahun tersebut tersangka Komeng pun memberikan uang senilai 50.000 rupiah kepada korban Y. Akan tetapi setelah dua hari kejadian tersebut korban pun menceritakan apa yang telah di lakukan tersangka Komeng kepada anggota keluarga korban, dan keluarga korban yang merasa tidak terima karena putrinya hanya di hargai 50.000 rupiah pun dengan segera melesat melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Mendengar penjelasan dari laporan korban, pihak kepolisian pun dengan segera meluncur untuk membekuk tersangka Komeng di rumah yang di kontraknya yang berlokasi di Kampung Pedurean, RT 11/06, Rawaterate, Cakung, Jakarta Timur.
Karena tindakan pencabulan yang berhasil di lakukan tersangka Komeng dengan modal 50.000 tersebut, tersangka Komeng pun mau tidak mau harus mau untuk terjerat oleh Pasal 81 (2) UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
LIHAT JUGA : DUEL PASANGAN GAY BACOK SESAMA HINGGA HAMPIR TEWAS






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.