Selasa, 01 Mei 2018


Seorang pria dengan ini sial TI berusia 23 tahun di ketahui mengalami keracunan otak yang di akibatkan oleh terlalu sering menonton video porno yang mengakibatkan dirinya tidak pernah bisa bebas memikirkan hal lain selain memikirkan nafsu birahinya tersebut. Sehingga dirinya pun memilih untuk melampiaskan nafsu dengan melakukan tindakan pemerkosaan terhadap istri tetangganya yang berinisial IF berusia 35 tahun di dalam kamar kosnya sendiri yang berlokasi di Jalan Inpres RT 002/05 Kelapa dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada hari Jumat tanggal 27 April 2018 kemarin.

Tindakan pemerkosaan tersangka DM terhadap korban IF berhasil di ungkap ketika korban bersama dengan suaminya dengan inisial UN , datang ke Polsek Kebon Jeruk untuk melaporkan apa yang telah di alami oleh korban IF. Pihak kepolisian pun dengan segera meluncur untuk menangkap DM, tersangka DM pun terciduk ketika dirinya sedang tidur siang di dalam kamar kontrakanya.

Kompol Martson Marbun selaku Kapolsek Kebon Jeruk sendiri menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal ketika korban IF meminta bantuan kepada tersangka DM untuk mebantunya mengangkat air galo pada hari Jumat pagi hari. "Karena telah kenal akrab ia masuk kamar, dan Pelaku menyanggupi dan berencana akan ke kontrakannya," ucap Marbun ketika dikonfirmasi, Minggu (29 May 2018).

Beberapa jam korban If menunggu, dan tersangka DM masih juga belum mendatanginya. Korban IF pun kemudian kembali menuju ke kontrakan tersangka karena dirinya ingat bahwa tersangka DM akan membantunya untuk mengangkat air galon. Ketika tiba di kontrakan tersangka DM, tersangka ternyata baru saja selesai mandi dan masih memakai handuk ketika keluar dari dalam kamar mandi.

Bukanya membantu korban If untuk mengangkat air galon, tersangka DM justru malah mengunci pintu kontrakanya dan langsung membanting korban IF ke atas tempat tidur, dengan sigap tangan korban yang telah mahir karena belajar dari menonton video porno melepaskan seluruh kain yang di gunakan korban IF hingga tidak ada yang tersisa. Kemudian korban IF pun di ancam akan di bunuh jika korban tidak melampiaskan nafsu birahi tersangka DM pada waktu itu. "Korban pasrah dan takut. Ia kemudian mengiyakan," kata Marbun.

Setelah selesai berhubungan seksual bersama dengan tersangka DM, korban If pun dengan segera melaporkan peristiwa yang di alaminya kepada sang suami tercintanya. Sesuai dengan hasil pemeriksaan visum, korban dan suaminya pun melaporkan tersangka DM ke kantor polisi. Bermodalkan keterangan dari dokter serta laporan dari pihak kepolisian, tersangka DM pun langsung di gulingkan polisi masuk ke balik jeruji besi dan adanya perlawanan.

AKP Bambang Sugiarto selaku Kanit reskrim Polsek Kebon Jeruk sendiri menegaskan bahwa peristiwa tersebut sedang di dalami oleh pihaknya. Dimana pihak kepolisian pun berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa, celana dalam tersangka, sprai dan kasur yang menjadi saksi bisu, serta pakaian milik korban.

Kepada pihak kepolisian, tersangka DM sendiri menyatakan karena dirinya tengah di kuasai oleh nafsu karena melihat tubuh korban IF sangat memenuhi selera seksualnya. Ditambah lagi tersangka juga menyatakan dirinya sangat sering sekali menonton video - video porno. Atas apa yang telah di lakukan oleh tersangka DM, dirinya pun mau tidak mau harus mendekam di balik sel tahanan selama sembilan tahun penjara karena telah melanggar Pasal 289 KUHP terkait dengan kasus pemerkosaan.

LIHAT JUGA : ISTRI JADI TKW SUAMI PUASKAN NAFSU DENGAN ANAK SENDIRI

Tagged: , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.