Minggu, 22 April 2018


Seorang pria yang di ketahui bernama Leonardo berusia 21 tahun yang berkediaman di Desa Pangolanagan, Kecamatan Burneh terciduk masuk ke dalam sel tahanan Mapolres Bangkalan pada hari sabtu tanggal 20 April 2018.

Leonardo sendiri terlibat dalam kasus penyebaran foto ketika dirinya tengah asik berciuman dengan seorang wanita di beberapa media sosial yang ada yang pada waktu itu merupakan tunanganya sendiri yang di ketahui bernama bunga yang berusia 16 tahun.

Foto yang di sebarkan oleh tersangka ke media sosial tersebut di terlihat tidak senonoh, di mana pada waktu itu pasangan muda tersebut hanya menggunakan celana dalam dan berciuman sambil berfoto - foto selfie. Foto tersebut juga ternyata tersebar dengan sangat cepat hingga pihak keluarga Bunga atau tunangan tersangka mengetahui hal tersebut hanya dalam waktu kurang dari satu minggu.

Bunga sendiri yang terlihat di dalam foto tersebut juga mengaku kepada keluarganya bahwa wanita yang ada di dalam foto tersebut merupakan dirinya. Perlu di ketahui bahwa orang tua Bunga mengetahui foto tersebut di karenakan oleh seseorang yang mengirimkan foto tersebut dengan menggunakan whatsapp.

"Orang tua korban tak terima dan melapor usai mengetahui foto itu. Foto diunggah setelah pertunangan tersangka dan korban berakhir," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP bidarudin.

"Orang tua korban pun merasa tidak terima dan dengan segera melaporkan hal tersebut ketika telah melihat foto tersebut. Foto tersebut juga di sebarkan ketika Bunga dan Leonardo masa tunangan Bunga dan Leonardo selesai" terang AKP Bidarudin selaku Kasubbag Humas Polres Bangkalan.

Dan menurut keterangan dari korban dan tersangka, ternyata mereka berdua bisa berkenalan di karenakan pada waktu itu mereka menggunakan media sosial facebook dan menjalin hubungan sejak 22 Februari tahun 2017 lalu.

Hubungan di antara tersangka dan korban pun berjalan dengan ikatan pertunangan yang di laksanakan pada 4 Juli 2017 akan tetapi pertunangan tersebut pun hanya dapat di pertahankan selama 3 bilan lamanya.

Ketika tersangka dan korban menjalin hubungan pertunangan mereka, korban sendiri mengaku bahwa dirinya telah belasan kalu melakukan hubungan seksual bersama dengan tersangka yang selalu di lakukan di dalam rumah tersangka.

Dan tersangka pun pada akhirnya di ciduk oleh Gabungan Satreskrim Polres Bangkalan serta Unit Reskrim Polsek Burneh ketika tersangka sedang berada di sebuah toko yang terletak di Jalan Pertanian, Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh.

Bidarudin sendiri juga menjelaskan bahwa tersangka menjalani hubungan seksual bersama dengan bunga yang di ketahui masih di bawah umur tersebut hingga tersangka mau tidak mau harus menikmati jeratan Undang - undang Nomor 23 Tahun 2015 terkait dengan perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.]

" Pada pasal ke 81 ayat 1 di katakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan denganya satu dengan orang lain, di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,"

LIHAT JUGA : BELAJAR KELOMPOK DENGAN TEMAN SEKSI DI KAMAR HOTEL

Tagged: , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.