Seorang guru dengan inisial HM berusia 27 tahun yang di ketahui melatih sebuah perguruan pencak silat di salah satu SMA swasta di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Di laporkan telah melakukan tindakan cabul, dimana tersangka HM di telah mencium leher seorang siswinya dan kini dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian.
AKP I Djubaedi selaku Kapolsek Cikembar menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap tersangka HM dan juga telah meminta berbagai informasi dari para saksi yang berada di lokasi kejadian.
"Pelaku kooperatif, datang ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan. Sekarang pelaku kami tahan," ujar Djubaedi di kantornya, Jumat tanggal 20 April 2018 lalu.
Sesuai dengan informasi yang di dapatkan dari berbagai saksi, tindakan mencium leher siswi dengan inisial ZA berusia 16 tahun tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 19 April 2018. Dimana pada waktu itu tersangka HM di minta oleh seorang guru yang juga mengajar di sekolah tersebut untuk mengantarkan ZA untuk pulang kerumahnya setelah melakukan kegiatan olahraga.
Pada saat berada di tengah - tengah perjalanan, tersangka pun mengajak korban untuk mampir sebentar kerumah tersangka yang di ketahui sebagai pelatih pencak silat tersebut yang berlokasi di Desa Cingaggu, Kecamatan Cikembar. Ketika sampai di lokasi dimana rumah tersangka HM berada, korban ZA pun ternyata mendapatkan perlakukan yang sangat bejar.
"Di tempat itu lah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan seperti yang dilaporkan ibu korban," kata Djubaedi.
Kejadian tersebut pun berhasil terbongkar ketika orang tua dari korban merasa curiga dengan perubahan sikap putri mereka yang terlihat lebih sering menjadi pendiam ketika sampai di rumah nya. Dimana setelah melihat lebih dekat orang tua korban pun kaget ketika melihat bekas merah bekas cupang di bagian leher korban. Sontak orang tua korban pun menanyakan apa yang terjadi kepada putrinya tersebut, dimana korban terus di tanya hingga pada akhirnya korban mengatakan bahwa dirinya telah di cupang oleh guru pencak silatnya sendiri ketika mampir kerumah tersangka.
Orang tua korban yang merasa tidak terima dengan perbuatan tersangka kepada korban pun dengan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dan pihak kepolisian pun dengan segera melancarkan operasi penangkapan terhadap tersangka HM.
Djubaedi sendiri menjelaskan bahwa peristiwa tindakan cabul tersebut juga telah di perkuat melalui hasil visum. Karena tindakan cabulnya tersebut, pelatih pencak silat tersebut mau tidak mau harus merasakan jeratan dari Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun," kata Djubaedi.
LIHAT JUGA : KEPSEK NIKMATI TUBUH SISWI SMA BERMODALKAN AIR PUTIH






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.