Rendra Hadikurniawan berusia 39 tahun yang di duga telah melakukan pelecehan terhadap Nabi Muhammad SAW, pada saat ini di ketahui tengah mendalami proses pemeriksaan jiwa di Rumah Sakit Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso, pada hari Jumat 27 April 2018. Dimana pria yang di ketahui berkediaman di Gedangan, kabupaten Sidoarjo tersebut harus menjalani pemeriksaan kejiwaan untuk memasikan kondisi jiwa nya.
Irjen Pol Machfud Arifin selaku Kapolda Jatim pada hari Jumat tanggal 27 April 2018 di Mapolda menerangkan bahwa pihak kepolisian juga turut melakukan pemeriksaan dari berbagai segi dan berbagai aspek yang juga termasuk pemeriksaan kejiwaan.
Dirinya sendiri mengharapkan agar para penduduk tetap dalam kondisi tenang juga tidak terpengaruh terkait dengan ujaran kebencian untuk agama Islam. Dikarenakan kaus ujaran kebencian tersebut tidak bisa jika hanya memeriksa satu orang saja.
"Saksi-saksi lainnya juga akan dimintai keterangan. Tidak hanya pada tersangka, untuk pelaku gila atau tidak semua masih akan kami dalami," katanya.
Kombes pol Frans Barung Mangera selaku Kabid Humas Polda Jatim sendiri menegaskan bahwa pada saat ini pihak penyelidik masih melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap tersangka. Dimana nantikan tersangka serta saksi - saksi lainya akan turut di mintai keterangan.
Walaupun pada saat ini pihaknya sedang mendalami kasus tersebut di karenakan dugaan tersangka yang memiliki penyakit kejiwaan, akan tetapi punya merasa sangat yakin bahwa tersangka tidak lah gila. Di karena kan tersangka yang merupakan mantan dari kader Partai Demokrat tersebut mampu untuk mengendarai mobil. "Semua masih didalami, tunggu saja," imbuhnya.
Beberapa waktu lalu, Polres Mojokerto beserta dengan Tim Gabungan Polda Jatim berhasil menciduk tersangka Rendra ketika berada di Trawas pada hari Kamis 26 April 2018. Tersangka sendiri di ketahui berkediaman di daerah Gedangan, kabupaten Sidoarjo tersebut di bekuk oleh pihak kepolisian di karenakan telah melakukan pengjinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan media sosial, dimana tersangka juga ikut menjelekan aga Islam serta Nabi Muhammad SAW.
Lain dari pada dugaan tersangka Rendra yang menderita gangguan kejiwaan timbul ketika DPC atau Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Sidoarjo merilis surat pencabutan kartu anggota yang di keluarkan ketika Rendra berhasil di bekuk oleh polisi.
Dan di ketahui bahwa di dalam surat yand telah di tanda tangani oleh Juansari selaku DPC Partai Demokrat Sidoarjo, DPC Partai Demokrat Sidoarjo sendiri telah melakukan pemeriksaan serta pengkoordinasian kepada pihak keluarga, dimana yang bersangkutan menderita gangguan kejiwaan. Kondisi tersebu pun di anggap tidak memenuhi persyaratan sebagai kader partai sehingga harus di pecat.
LIHAT JUGA : VIRAL WAJAH PETANI MIRIP DONALD TRUMP






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.