Senin, 23 April 2018


HP inisial seorang pria berusia 23 tahun yang di ketahui masih menyandang statust sebagai salah satu mahasiswa di Kota Palembang, Sumatera Selatan berhasil di bekuk oleh pihak kepolisian terkait dengan aksi nekat nya untuk melakukan tindakan pencabulan terhadap salah seorang gadis belia berusia 16 tahun.

"Ini saya lakukan karena ada kesempatan. Saat itu saya jumpa di depan rumah dan saya ajak dia jalan. Setiba di tempat sepi, korban mulai saya pegang kemaluannya," kata HP saat mengakui perbuatan bejat itu di Mapolsek Sako, Polresta Palembang, Senin (23/4/2018).

Tidak sempat malancarkan aksi bejatnya, korban ternyata berteriak karena kesakitan ketika tersangka memasukan jari nya ke dalam kemaluan korban yang masih rapat dan kencang, di tambah lagi pada waktu itu korban masih belum basah. Para penduduk yang berada di lokasi pun terkejut mendengar suara desah kesakitan dari korban dan langsung memeriksa lokasi. Dan ternyata di lokasi tersebut korban sedang di pangku oleh tersangka yang sedang asik memasukan jari kedalam kemaluan korban. Pada saat tertangkap tersangka juga sempat menyatakan perasaanya bahwa dirinya telah lama tertarik dengan korbanya.

"Belum sempat saya setubuhi sudah ketahuan sama warga. Saya menyesal dan khilaf," kata mahasiswa jurusan bahasa Inggris di salah satu kampus di Kota Palembang ini.

Kompol Ahmad Firdaus sekali Kapolsek Sako sendiri juga menyatakan bahwa tersangka telah melakukan tindakan pencabulan tersebut sebanyak dua kali di tempat yang berbeda. Dimana pencabulan pertama telah di lakukan korban dengan menggunakan modus yang sama sekali tidak berbeda dari modusnya terakhir kali, yaitu dengan menjanjikan bahwa tersangka akan mengajak korban untuk jalan - jalan.

"Kalau menurut pengakuan pelaku, sudah kedua kalinya ini dilakukan. Tetapi masih tetap dikembangkan apakah ada korban lain yang telah dia cabuli," kata Firdaus.

Karena tidakan pencabulan yang di lakukan tersangka sebanyak dua kali, tersangka pun mau tidak mau harus terjerat oleh Pasal 76D juncto Pasal 76E UU No 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

LIHAT JUGA : CABUL PROFESSIONAL DESAIN RUANGAN KHUSUS CABULI GADIS 16 TAHUN

Tagged: , , , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.