Kamis, 18 Januari 2018

SETELAH DIPIMPIN OLEH OSO MEREKA TERPISAH

BUNDAPOKER

Konglomerat asal Sulawesi Selatan ini sudah malang melintang di dunia bisnis dan politik Indonesia,siapa tidak kenal dengan Oesman Sapta Odang,dia adalah pebisnis dari berbagai usaha,mulai dari tambang,keamanan,keuangan,perhotelan sampai transportasi,Pasca reformasi atau tepatnya tahun 1999 OSO pernah duduk sebagai wakil ketua MPR.

Hingga akhirnya pemilik OSO Group ini sukses menjadi orang nomor satu di Hanura sejak 2017 menggantikan Wiranto yang jabat Menko Polhukam,OSOS sempat membuat sejumlah partai politik pasca reformasi,sayang tidak pernah sukses karena selalu gagal masuk parlemen.

Kepemimpinan OSO selalu membuat lembaga dan organisasi bergolak,bahkan terbelah menjadi dua,tapi sejumlah catatan kurang baik dari setiap organisasi yang dipimpin oleh ketua DPD ini.

Gara-garanya ada perubahan tata tertib DPD nomor 1 tahun 2016 yang menyatakan masa jabatan pimpinan hanya dua setengah tahun saja,April 2017 lembaga Dewan Perwakilan Daerah diterpa prahara.

Tapi sejumlah anggota DPD melawan dipimpinan GKR Hermas,menolak masa jabatan 2,5 tahun,meskipun telah dibatalkan MA tapi DPD tetap melakukan pemilihan pimpinan DPD baru.

Hingga 2018 OSO tetap memimpin DPD,Sementara Hemas Farouk Muhammad dan Saleh lengser,meskipun tengah menempuh jalur hukum,tapi di kubu lain tetap melakukan pemilihan,Oesman Sapta Odang dan Nono Sampono terpilih jadi pimpinan DPD.

Prabowo saat itu terpilih secara aklamasi meskipun awalnya ada nama lain seperti Titiek Soeharto dan Jafar Hapsah,Kisruh berawal saat HKTI menggelar munas di Bali pada 2010 lalu,Jafar dan OSO membuat munas tandingan hingga akhirnya terpilih OSO sebagai ketua umum tandingan,setelah Prabowo terpilih Jafar dan OSO membuat munas tandingan.

Salah satu perkaranya marah Pilkada serentak 2018 senilai Rp 200 miliar,kasus terbaru Partai Hanura di bawah kepemimpinan OSO pun mengalami hal serupa,Sementara OSO dan loyalisnya balik memcat Sudding sebagai Sekjen,Sudding dan kubunya sepakat memecat OSO dari jabatan ketua umum.

Karena didukung oleh 27 DPD dan 400 lebih DPC yang telah mengajukan mosi tidak percaya kepada OSO,kubu OSO yakin Munaslub itu ilegal karena telah mengantongi SK Kemenkum HAM,Sementara di kubu Daryatmo munaslub sah.

Tagged:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.