Penjelasan dari Menteri Hukum dan HAM yaitu Yasonna Laoly
telah menyetujui tentang pemecatan dari kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) IIB yaitu Puworejo cahyono Adhi
Satriyanto di akibat telah melakukan tinfak pidana hukum
Diberitakan bahwa purworejo Cahyono Adhi Satriyanto sebelumnya bahwa dirinya telah tersandung
dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan kepada para
napi nakotika yang ada di rutan tersebut
Dujelaskan oleh irjen kemenkumham ujarya telah
mengusulkan agar cahyono di pecat
yasonna pun juga mengakui bahwa dirinya sudah menyertuhyui tentang perihal
tentang pemencatan tersebut dan ini agar mengurnagi tinfak pidana di rutan
Dijelaskan oleh yasonna mengatakan bahwa irjen sudah telah
mengadakan pemeriksaan dan di usulkan untuk pemecatan dengan cara tidak hormat
dan itu sudah saya setujui untuk di tindaklanjuti ujarnya saat di temui di sela acara imigrasi
di kawasan monas Jakarta pusat pada hari minggu tanggal 21/1/2018
Dijelaskan oleh yasonna telah mengatakan bahwa pihaknya
tidak mencampuriurusan pidana yang telah menjerat Puworejo cahyono Adhi
Satriyanto yang telah di tangani oleh
BNN itu dan juga prosesnya ada nanti yaitu pidana dan aministratif di kita soal
PNS-nya ya ujarnya
Dijelaskan oleh kepala bidang pemberantasan BNN di Provinsi
jawa tengah yaitu Suprianrto telah
sebelumnya mengatakan bahwa cahyono yang telah di tangkap pada senin tanggal
15/1/2018 kemarin pada tanggal 20-1-2018 pada pukul 12.30 wib
Diberitakan bahwa BNN di jateng juga tengah dalam memeriksa
dua tersangka lagi yang di duga membantu proses transaksi aliran kepada kepala
rutan dua nama yang di periksa yaitu sunarso dan suratinah.
Diberitakan bahwa cahyono diduga terlibat dalam bisnis
narkotika dari napi sancai dia telah di duga telah mengendalikan peredaran sabu
dari dalam lapas cahyono sendiri mengemal sancai saat dia menjabat kepala pengamanan di lapas narkotika
nusakambangan
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.