Dijelaskan oleh coordinator Divisi Hukum dan monitoring
peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) yaitu tama satya langkun telah
mengingatkan bahwa tidak ada profesi yang bisa kebal dari hukum Negara yang ada
berdasarkan undang-undang dasar 1945
Dijelaskan bahwa hal tersebut di sampaikan setetalah
menanggapi tentang kasus yang telah menjerat manatan pengacara Ketua DPR RI
sekaligus mantan ketua Partai golkar setya novanto yaitu Fredrich yunadi
Dijelaskan oleh tama mengatakan bahwa dari profesi advokat
memang harus dihargai namun di dalam menjalakan tugasnya seorang dari advokat
tidak boleh melanggar dalam ketentuan dalam undang-undang atau aturan hukum
yang ada di undang-undang dasar 45
Dijelaskan jika melihat dari langkah yang telah dilakukan
KPK dengan menangkap dan menahan pengacara Fredrich menurutnya KPK tentu sudah
punya yang permulaan yang cukup bahwa Fredich di duga telah melakukan tindak
pidana seperti yang telah di sangkakan
Dan diberitakan juga bahwa Fredrich sebelumnya diduga telah
menghalangi dan juga merintangi penyidikan yang ada di kasus e-KTP dengan
tersangka utama yaitu setya novanto yang telah saat ini sudah di tahan oleh KPK
Dijelaskan oleh tama mengatakan bahwa jadi menururt saya
tidak melihat yang telah KPK lakukan untuk menghancurkan sebuah Profesi dan
seharusnya dia mengeerti bahwa advokat
tidak boleh melanggar hukum ujarnya pada
hari sabtu tanggal 13/1/2018
Tama juga menambaahkan bahwa sebenarnya memang seorang
advokat dilindungi undang-undang namun hal tersebit berlaku jika sepanjang
advokat tersebut memegang etika dan juga tidak melanggar hukum hukun yang ada
di undang-undang 45
Dan juga da penjelasan dari febri yang mengatakan bahwa
karena sebagai pihak yang paham hukum perbuatan menghalang-halang penaganan
kasus korupsi telah jelas sekali lagi ada ancaman pidananya ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.