Sabtu, 13 Januari 2018


Dijelaskan oleh coordinator Divisi Hukum dan monitoring peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) yaitu tama satya langkun telah mengingatkan bahwa tidak ada profesi yang bisa kebal dari hukum Negara yang ada berdasarkan undang-undang dasar 1945

Dijelaskan bahwa hal tersebut di sampaikan setetalah menanggapi tentang kasus yang telah menjerat manatan pengacara Ketua DPR RI sekaligus mantan ketua Partai golkar setya novanto yaitu Fredrich yunadi

Dijelaskan oleh tama mengatakan bahwa dari profesi advokat memang harus dihargai namun di dalam menjalakan tugasnya seorang dari advokat tidak boleh melanggar dalam ketentuan dalam undang-undang atau aturan hukum yang ada di undang-undang dasar 45

Dijelaskan jika melihat dari langkah yang telah dilakukan KPK dengan menangkap dan menahan pengacara Fredrich menurutnya KPK tentu sudah punya yang permulaan yang cukup bahwa Fredich di duga telah melakukan tindak pidana seperti yang telah di sangkakan

Dan diberitakan juga bahwa Fredrich sebelumnya diduga telah menghalangi dan juga merintangi penyidikan yang ada di kasus e-KTP dengan tersangka utama yaitu setya novanto yang telah saat ini sudah di tahan oleh KPK

Dijelaskan oleh tama mengatakan bahwa jadi menururt saya tidak melihat yang telah KPK lakukan untuk menghancurkan sebuah Profesi dan seharusnya  dia mengeerti bahwa advokat tidak boleh melanggar hukum  ujarnya pada hari sabtu tanggal 13/1/2018

Tama juga menambaahkan bahwa sebenarnya memang seorang advokat dilindungi undang-undang namun hal tersebit berlaku jika sepanjang advokat tersebut memegang etika dan juga tidak melanggar hukum hukun yang ada di undang-undang 45


Dan juga da penjelasan dari febri yang mengatakan bahwa karena sebagai pihak yang paham hukum perbuatan menghalang-halang penaganan kasus korupsi telah jelas sekali lagi ada ancaman pidananya ujarnya.

Tagged: , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.