Selasa, 12 Desember 2017

SIDANG POKOK PERKARA E-KTP DAN PRAPERADILAN SETYA NOVANTO


BUNDAPOKER

Sidang perdana ini berbarengan dengan lanjutan praperadilan Setya Novanto yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Sidang perdana kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto digelar di Pengadilan tindak Pidana Korupsi.

Sementara putusan sidang praperadilan bakal dibacakan majelis hakim yang di pimpin hakim tunggal Kusno pada hari Kamis besok,sidang praperadilan ketua DPR nonaktif itu mendengarkan saksi dari pihak termohon dalam hal ini KPK.

Hal ini pun sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai praperadilan,Hakim Kusno mengatakan praperadilan terhadap Setya Novanto akan gugur jika sidang pokok perkara telah dimulai.

Bagi Mahkamah penegasan ini sebenarnya sesuai hakikat praperadilan dan sesuai pula dengan semangat yang terkandung dalam pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP,untuk menghindari perbedaan penafsiran dan implementasi Mahkamah berpendapat demi kepastian hukum dan keadilan perkara praperadilan dinyatakan gugur pada sat telah digelar sudang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.

Mahmud Mulyadi menegaskan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat aka menggugurkan praperadilan yang diajukan oleh terdakwa kasus mega korupsi proyek e-KTP Setya Novanto,Hal senada dikatakan Mahmud Mulyadi salah satu saksi ahli yang dihariskan KPK dalam sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto kemarin.

Sehingga nantinya persidangan malah akan melanggar hukum,Mahmud mengatakan jika praperadilan dilanjutkan maka akan bertentangan dengan ketentuan pasa 82 ayat 1 Kitab Undang-undang hukum Acara Pidana.

Apalagi lanjut Mahmud Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 102/PUU-XIII/2015,telah memperjelas ketentuan gugurnya praperadilan yang diatur dalam Pasal 82 ayat 1,Menurutnya seandainya dakwaan terkait perkawa tersebut tidak jadi dibacakan namun sidang telah dibuka oleh hakim praperadilan akan gugur secara otomatis.

Agus mengatakan jika sidang pembacaan dakwaan dibuka secara otomatis permohonan praperadilan diajukan Setya Novanto gugur,sementara itu ketua KPK Agus Rahardjo berharap sidang perdana kasus korupsi mega proyek e-KTP dengan tersangka Setya Novanto digelar sesuai jadwal.

Penasihat hukum Setya Novanto tersisa Maqdir Ismail,namun beberapa hari menjelang sidang perkara e-KTP dua kuasa hukum Setya Novanto mengurundurkan diri Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi mundur sebagai kuasa hukum Setya Novanto mengundurkan diri.

Jaksa yang menangani perkara korupsi seniali 5,9 triliun itu meyakini Setya Novanto didampingi penasihat hukum dalam persidangan perdana hari ini,sementara jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putri mengatakan tidak mempermasalahkan kekosongan identitas penasihat hukum terdakwa Setya Novanto.

Tagged:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.