Kamis, 14 Desember 2017






Diberitakan bahwa dari bukti rekamannya dimulai saat siding praperadilan kasus e-KTP yang di mana ketua DPR yaitu Setya Novanto yang duduk sebagai terdakwa menjadi salah satu pertimbangan untuk hakim dalam praperadilan yang telah menggugurkan gugatan praperadilan ketua DPR nonaktif itu

Dijelaskan dalam bukti rekaman tersebut telah sempat di tayangkan oleh pihak KPK di dalam persidangan dan dilihat oleh hakim praperadilan.dijelaskan bahwa di katakana bahwa hal tersebut telah di sampaikan oleh hakim kusno dijelaskan oleh hakim tunggal dalam praperadilan dimana saat di bacakan tentang putusan praperadilan dan di dalam sidang yang digelar di dalam pengadilan negeri di Jakarta selatan pada hari kamis tanggal 14/12/2017

Dijelaskan oleh kusno mengatakan bahwa telah menimbangkan berdasarkan dari bukti elektronik bentuknya berupa  rekaman yang ada di dalam persidangan Setya Novanto yang sudah di putar di dalam sidang praperadilan dengan jelas hakim ketua majelis pemeriksa perkara Pokok (hakim Tipikor) yang telah membuka sidan dan telah dinyatakan telah di buka untuk umum ujarnya

Dijelaskan juga bahwa hakim telah mempertimbangkan tentang jawaban KPK yang telah meminta praperadilan yang telah di nyatakan fufur dengan alsana beberapa berkas pokok telag dilimpahkan ke dalam pengadilan negeri Jakarta pusat dan di mana tanggal sidang pertama telah di tetapkan keyakinan pada tanggal 13 desember 2017

Dijelaskan di dalam gugatab praperadilan tersebut yang telah di ajukanb oleh ketua nonaktif DPR yaitu Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dijelaskan sebelumnya bahwa telah di nyatakan hakim tekah gugur


Dijelaskan bahwa gugatan di praperadilan yang telah di ajukan oleh ketua nonaktif DPR yaitu Setya 
Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah di nyatakan telah gugur oleh hakim saat di dalam pengadilan.

Tagged:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.