Diberitakan bahwa dari bukti rekamannya dimulai saat siding praperadilan
kasus e-KTP yang di mana ketua DPR yaitu Setya Novanto yang duduk sebagai
terdakwa menjadi salah satu pertimbangan untuk hakim dalam praperadilan yang
telah menggugurkan gugatan praperadilan ketua DPR nonaktif itu
Dijelaskan dalam bukti rekaman tersebut telah sempat di
tayangkan oleh pihak KPK di dalam persidangan dan dilihat oleh hakim
praperadilan.dijelaskan bahwa di katakana bahwa hal tersebut telah di sampaikan
oleh hakim kusno dijelaskan oleh hakim tunggal dalam praperadilan dimana saat
di bacakan tentang putusan praperadilan dan di dalam sidang yang digelar di
dalam pengadilan negeri di Jakarta selatan pada hari kamis tanggal 14/12/2017
Dijelaskan oleh kusno mengatakan bahwa telah menimbangkan
berdasarkan dari bukti elektronik bentuknya berupa rekaman yang ada di dalam persidangan Setya
Novanto yang sudah di putar di dalam sidang praperadilan dengan jelas hakim
ketua majelis pemeriksa perkara Pokok (hakim Tipikor) yang telah membuka sidan
dan telah dinyatakan telah di buka untuk umum ujarnya
Dijelaskan juga bahwa hakim telah mempertimbangkan tentang
jawaban KPK yang telah meminta praperadilan yang telah di nyatakan fufur dengan
alsana beberapa berkas pokok telag dilimpahkan ke dalam pengadilan negeri Jakarta
pusat dan di mana tanggal sidang pertama telah di tetapkan keyakinan pada
tanggal 13 desember 2017
Dijelaskan di dalam gugatab praperadilan tersebut yang telah
di ajukanb oleh ketua nonaktif DPR yaitu Setya Novanto terhadap Komisi
Pemberantasan Korupsi dijelaskan sebelumnya bahwa telah di nyatakan hakim tekah
gugur
Dijelaskan bahwa gugatan di praperadilan yang telah di
ajukan oleh ketua nonaktif DPR yaitu Setya
Novanto terhadap Komisi
Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah di nyatakan telah gugur oleh hakim saat
di dalam pengadilan.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.