Tampilkan postingan dengan label keriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label keriminal. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 Oktober 2019


BUNDAPOKER

Warga Kampung Lemah Duhur, Kelurahan Muka, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, geram dan melabrak seorang lelaki inisial WO yang di duga melakukan pencabulan terhadap 8 bocah di kampong mereka pada Kamis (10/10) malam tadi. Beruntung WO yang kerap mengaku sebagai dukun sekaligus ahli spiritual dan kebatinan ini keburu diamankan anggota kepolisian yang datang ke lokasi.

“Anak-anak sini mengaku dicabuli oleh orang itu. Bahkan salah seorang korban sampai ada yang di sekap dan di aniaya oleh pelaku agar tidak menceritakan aksinya kepada orang lain. Pelaku juga menganam akan mengirim penyakit kalau korban melapor ke orang lain,”kata Dede Muhammad (34), warga setempat, Jumat (11/10).

Korban sendiri rata-rata masih duduk di bangku SMP. Meski takut dengan ancaman pelaku, akhirnya mereka mengadukan hal itu ke keluarga mereka. Karena pelaku tidak tinggal di kampung tersebut, warga kemudian menyusun siasat untuk melakukan penjebakan.

Salah seorang warga memancing pelaku dengan berpura-pura berkenalan melalui media sosial seolah-olah ingin mendapatkan pengobatan secara spiritual.”dalam percakapan di media tersebut jadi bilang nya ingin berkonsultasi dan di obati karena pelaku ini sering mengalu sebagai spiritual dan kebatinan,”ujarnya.

Pada akhirnya di tentukan tempat untuk bertemu di Kampung Lemah Duhur, Gang perjuangan. Saat pelaku datang warga ramai-ramai mengepung dan menangkap pelaku. Sebagian warga bahkan sempat ada yang melayang kan pukulan ke arah wajah pelaku.

"Begitu datang, warga mengepung pelaku dan membawanya ke rumah salah seorang tokoh di kampung ini. Saat diinterogasi dia mengakui perbuatannya telah melakukan pelecehan terhadap delapan anak di Kampung Lemah Duhur," katanya.

“Tapi kami juga mendapatkan informasi jika korban pelaku tidak hanya di kampong ini tapi juga ada di wilayah lain masih di Kecamatan Cianjur,”ucap Dede. Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Budi Nuryanto membenarkan hal ini.


Saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolres Cianjur. Terkait dengan laporan warga soal adanya dugaan pencabulan, Budi masih melakukan penyelidikan.”Kami sedang proses pendalaman. Dugaan sementara pelaku melakukan tindak pelecehan seksual. Untuk jumlah korban dan di manan saja pelaku melakukan aksinya, kami masih dalami,”katanya.

Selasa, 10 September 2019



Pelaku aborsi di Perumahan Korpri, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Senin (9/9) pagi kemarin menyerahkan diri ke Mapolresta Tangerang Selatan, Kasat Reskrim Polresta Tangsel, AKP Muharam Wibisono Aripradono membenarkan pelaku menyerahkan diri.

“Benar, pelaku semalam menyerahkan diri, pelaku berinisial RF, ibu dari sang bayi,”kata Muharam, selasa (10/9). Polisi menyatakan saat ini pihaknya masih memintai keterangan dari pelaku. Salah satunya untuk mencari tehu lebih dalam penyebab dan motif sang ibu meninggalkan bayi yang baru lahir itu.

“sedang kita mintai keterangan, untuk mengetahui mmotif pelaku,”kata dia. Berdasarkan pengakuan awal pelaku di hadapan penyidik, RF bersetatus belum menikah.”pelaku mengakunya belum menikah,”tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, warga Cisauk temukan jasad di dalam plastic kresek berwarna hitam. Bayi berjenis kelamin perempuan itu, di temukan dengan kaki terpisah dalam satu plastik.

Rabu, 28 Agustus 2019



Aulia Kesuma merencanakan pembunuhan terhadap suaminya Edi Chandra Purnama alias ECP (54) dan anak tirinya M. Adi Pradana alias Dana Alias D (23). Niat jahat itu tercetus karena Edi menolak keinginan Aulia untuk menjual rumahnya di Lebak Buluk, Jakarta Selatan. “Aulia utang di bank Rp 10 miliar, di Danamon Rp 7 miliar, di BRI Rp 2,5 miliar, kartu kredit Rp 500 juta,”kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi, Rabu (28/8).

Menurut Nasriadi, korban Edi menolak untuk menjual rumah karena warisan keluarga. Melihat lokasi di Jakarta Selatan dan luas tanah dan banguan diperkirakan harga rumah itu puluhan miliar. "Rp30 Miliar ditaksir," tuturnya. Menurut Nasriadi, uang pinjaman bank awalnya akan digunakan untuk usaha. "Katanya buat usaha rumah makan, tapi gagal," tandasnya.

Seperti diketahui, Edi dan anaknya Dana dihabisi di rumahnya di Lebak Bulus 1 Kav 129 B Blok U 15 Rt 3 Rw 05, Jakarta Selatan. Setelah dibunuh korban dibawa ke SPBU Cirendeu. Para eksekutor lalu meminta Aulia mengambil mobil berisi jenazah tersebut.

Kemudian pada Minggu 25 Agustus, pukul 07.00 Wib, Aulia dan anak kandungnya KV mengambil mobil Calya B 2983 SZH dan membawanya ke Kampung Bondol, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Di sana Aulia membeli satu botol bensin lalu menyuruh anaknya membakar mobil tersebut.

Setelah itu Aulia balik ke Jakarta, langsung membawa KV ke Rumah Sakit Pertamina, Kebayoran Baru. Saat ini dua orang eksekutor juga sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Barang bukti di amankan oleh polisi berupa mobil Calya, Selimut berbau bensin serta telepon genggam tersangka. Dua eksekutor juga sudah di amankan.

Senin, 26 Agustus 2019



Istri bandar sabu di tempat hiburan malam di Taman Sari, Jakarta Barat, di bekuk oleh satuan barkoba Polres Kota Tanggerang Selatan. Dari pelaku, polisi menyita 4,5 kilogram lebih sabu yang siap untuk di edarkan.”Pelaku ini suami istri, yang berhasil kami amankan CS alias Poppy, sementara satu orang berinisial AH, kami tetapkan sebagai DPO,”kata Kapolresta Tanggerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, Senin (26/8).

Dia mengatakan, pengungkapan kasus peredaran sabubermula dari pengembangan di lakukan polisi satu bulan lalu. saat itu, polisi mengamankan seorang pengedar di bawa Poppy. Dari pengembangan itu, polisi mengidentifikasi seorang bandar narkoba di ketahui merupakan pasangan suami istri bermukim di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

"Saat penangkapan hanya ada pelaku wanita, pelaku lain yang merupakan suami CS ini tidak di tempat. Dari lokasi penangkapan kami sita barang bukti sabu seberat 4.595 gram atau sekitar 4,5 kg sabu," ujar dia. Polisi menyangkakan pelaku dengan Pasal 114 UU Narkoba, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

“Jadi kita kategorikan sebagai pengedar, melihat jumlah barang bukti yang berhasil di amankan. Sedangkan tersangka satulagi kita tetapkan DPO, atas nama AH. Dia menjadi DPO karena sama-sama melakukan perbuatan terebut,”kata Ferdy.

Berdasarkan pengakuan tersangka dan pemeriksaan TKP, peredaran sabu di lakukan pasutri ini lebih banyak beroperasi di Jakarta Barat. Karena keduanya juga berdomisili di Taman Sari, Jakarta Barat. Saat ini masih melakukan pengembangan atas pengungkapan tersebut. Polisi akan membongkar jaringan peredaran sabu yang di jalankan oleh pasutri selama ini.