Seorang penjual ayam penyet berinisial MI alias Iman (22),
warga Bojonegeoro, Jawa Timur, ditangkap anggota Polisi Resor Karawang setelah
diduga mencabuli enam anak perempuan di bawah umur, Pria yang baru lima hari
kerja sebagai penjual ayam penyet di Dusun Kalipandan RT 003 RW 001, Desa
Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang itu, harus berurusan dengan
hukum setelah dilaporkan pihak keluarga korban.
Pelaku diamankan saat sedang jualan ayam penyet, kami
lakukan setelah mendapat laporan dari orang tua korban," kata Kasat
Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan, Jumat (3/4), Menurut
Bimantoro, aksi pencabulan terjadi saat enam korban tengah bermain di sekitar
lokasi pelaku berjualan. Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah salah satu
korban mengadukan kejadian dialaminya kepada orang tua.
Perbuatan MI ini diketahui setelah ada anak mengadukan
kelakuan bejat tersangka kepada orang tuanya," ujar dia, Dari keterangan
pelaku, saat dilakukan pemeriksaan selain di Karawang, ia juga pernah melakukan
perbuatan serupa di kampungnya. Aksi itu dilakukan lantaran terangsang adegan
film porno yang kerap ditontonnya.
Pengakuan tersangka sering nonton film porno sehingga dengan
menyentuh kemaluan anak kecil dijadikan sensasi bayangan ketika tidur,"
katanya, Atas perbuatannya MI terancam hukuman 15 tahun penjara. "pasal
yang dikenakan yaitu Pasal 82 Undang-undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan
PERPPU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23/2002
tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun
penjara," tandasnya






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.