Unit Polisi Pamja Paraja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa
Tengah, masih menemukan area bisnis karaoke yang terhubung. Sementara sudah ada
surat persidangan agar tidak menjalankan bisnisnya selama pandemi Covid-19, Pemilik
bisnis karaoke di Desa Loram Wetan, Kabupaten Jati, Kudus, telah berulang kali
diberikan surat persetujuan, ternyata ada yang sebelumnya sudah ditutup,"
kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Djati Solechah di
Kudus, seperti dilansir Antara, Kamis. (4/16).
Tetapi pemilik mencoba menipu para petugas dengan
memindahkan tempat usahanya di Desa Jepang Pakis, Distrik Mejobo, Kudus, di
ruang bawah tanah bercampur dengan ruang keluarga, Tim Terpadu yang terdiri
dari Satpol PP, TNI, Polri, Divisi Hukum Kesabangpol, dan Organisasi Banser
setelah menerima laporan masih ada tempat karaoke yang terhubung, pergi ke
lokasi untuk menegakkan Peraturan Daerah 10/2015 tentang Bisnis Hiburan
Diskotik, Klub Malam, Pub, dan Pengaturan Hiburan Karaoke serta untuk
menghindari penularan virus corona atau Covid-19.
Ketika tim gabungan tiba di lokasi, berhasil dikumpulkan
karena pemiliknya tidak kooperatif. Dinyatakan bahwa pemiliknya ada di pasar, Petugas
tidak perlu memikirkan membuka kunci untuk membuka pintu yang diduga sebagai
tempat bisnis karaoke. Setelah pintu dibuka, ternyata pemilik rumah yang pergi
ke pasar keluar di ruang karaoke bersama dua lelaki yang disetujui untuk
membeli peralatan karaoke miliknya.
Tim gabungan akhirnya mengangkut semua peralatan karaoke
yang tersedia, mulai dari televisi, peralatan komputer, subfwoofer, keyboard,
mikrofon, catu daya, buku rekapitulasi transaksi operasional hingga botol
minuman keras, Karena kami telah melalui proses peradilan dengan mengeluarkan
surat persetujuan (SP) pertama, kedua, dan ketiga, serta kemampuan untuk secara
independen melepaskan semua peralatan karaoke yang tidak dapat dipindahkan, peralatan
itu disita," katanya.
Satpol PP Kudus kemudian akan meminta izin untuk menyita
izin tersebut dari Pengadilan Negeri Kudus untuk persetujuan lebih lanjut, Surat
ini juga akan menyelesaikan proses hukum terhadap pemilik karaoke. Berdasarkan
Peraturan Daerah No. 10/2015 jelas melekat pada tempat hiburan karaoke.
Dalam Bab II, artikel 2 membahas individu atau entitas yang
diminta untuk melakukan kegiatan bisnis diskotik, klub malam, pub, dan karaoke
di wilayah Kudus, Ancaman terhadap ketentuan pasal 2 yang membutuhkan hukuman
maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp. 50 juta.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.