Kamis, 16 April 2020



Unit Polisi Pamja Paraja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih menemukan area bisnis karaoke yang terhubung. Sementara sudah ada surat persidangan agar tidak menjalankan bisnisnya selama pandemi Covid-19, Pemilik bisnis karaoke di Desa Loram Wetan, Kabupaten Jati, Kudus, telah berulang kali diberikan surat persetujuan, ternyata ada yang sebelumnya sudah ditutup," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Djati Solechah di Kudus, seperti dilansir Antara, Kamis. (4/16).

Tetapi pemilik mencoba menipu para petugas dengan memindahkan tempat usahanya di Desa Jepang Pakis, Distrik Mejobo, Kudus, di ruang bawah tanah bercampur dengan ruang keluarga, Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Divisi Hukum Kesabangpol, dan Organisasi Banser setelah menerima laporan masih ada tempat karaoke yang terhubung, pergi ke lokasi untuk menegakkan Peraturan Daerah 10/2015 tentang Bisnis Hiburan Diskotik, Klub Malam, Pub, dan Pengaturan Hiburan Karaoke serta untuk menghindari penularan virus corona atau Covid-19.

Ketika tim gabungan tiba di lokasi, berhasil dikumpulkan karena pemiliknya tidak kooperatif. Dinyatakan bahwa pemiliknya ada di pasar, Petugas tidak perlu memikirkan membuka kunci untuk membuka pintu yang diduga sebagai tempat bisnis karaoke. Setelah pintu dibuka, ternyata pemilik rumah yang pergi ke pasar keluar di ruang karaoke bersama dua lelaki yang disetujui untuk membeli peralatan karaoke miliknya.

Tim gabungan akhirnya mengangkut semua peralatan karaoke yang tersedia, mulai dari televisi, peralatan komputer, subfwoofer, keyboard, mikrofon, catu daya, buku rekapitulasi transaksi operasional hingga botol minuman keras, Karena kami telah melalui proses peradilan dengan mengeluarkan surat persetujuan (SP) pertama, kedua, dan ketiga, serta kemampuan untuk secara independen melepaskan semua peralatan karaoke yang tidak dapat dipindahkan, peralatan itu disita," katanya.

Satpol PP Kudus kemudian akan meminta izin untuk menyita izin tersebut dari Pengadilan Negeri Kudus untuk persetujuan lebih lanjut, Surat ini juga akan menyelesaikan proses hukum terhadap pemilik karaoke. Berdasarkan Peraturan Daerah No. 10/2015 jelas melekat pada tempat hiburan karaoke.

Dalam Bab II, artikel 2 membahas individu atau entitas yang diminta untuk melakukan kegiatan bisnis diskotik, klub malam, pub, dan karaoke di wilayah Kudus, Ancaman terhadap ketentuan pasal 2 yang membutuhkan hukuman maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp. 50 juta.

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.