Jumat, 24 April 2020



Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan) sedang mempersiapkan bantuan Tunai Langsung 
Desa (BLT), untuk memastikan daya beli masyarakat miskin di desa-desa yang terkena dampak Covid-19. Persyaratan penerima adalah keluarga miskin yang tidak termasuk dalam Program Harapan Keluarga (PKH), tidak menerima Makanan Dasar dan Kartu Kerja.

Dikutip dari halaman Kemenkeu.go.id, pelamar calon penerima BLT Desa mempertimbangkan data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS) dari Kementerian Sosial. Ketentuan mengenai pendeteksian, penentuan data Penerima, dan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai dengan ketentuan Menteri Desa PDTT, Jumlah BLT adalah Rp 600.000 / bulan / Keluarga Penerima (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, dari April hingga Juni 2020," kata Kementerian Keuangan seperti dikutip oleh merdeka.com, Jumat (24/4).

BLT dianggarkan dalam APBD maksimal 35 persen dari Dana Desa atau lebih dari yang disetujui oleh pemerintah kabupaten atau kota, Penyederhanaan Dokumen Distribusi Dana Desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan distribusi yang diupayakan menjadi lebih cepat. Nantikan, Kepala Desa akan menjadi pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, distribusi, dan pertanggungjawaban Desa BLT.

Dana Desa BLT adalah program prioritas yang harus dianggarkan oleh Pemerintah Desa. Jika Pemerintah Desa tidak menganggarkan Dana Desa BLT, Pemerintah Desa akan dikenakan sanksi mulai dari potongan 50 persen untuk distribusi Dana Desa mulai dari penghentian distribusi Dana Desa Tahap III, Bantuan dan pengawasan pelaksanaan Dana Desa BLT dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.