Selasa, 28 April 2020


Polisi Bali telah menangkap seorang pembuat kejahatan dan pengedar uang palsu (Upal) bernama Dewa Agus Putra Yasa (29) dari Kabupaten Gianyar, Bali, Modus operandi adalah melakukan kejahatan dengan membeli uang palsu dan mengedarkannya untuk membeli beberapa kebutuhan," kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan, Selasa (28/4).

Para pelaku mengamankan sebuah rumah di Jalan Raya Sapat, Tegalalang, Kabupaten Gianyar, Bali, Senin (27/4) malam. Kronologis, pada waktu itu pada Jumat (24/4), korban atau reporter bernama I Putu Novi Widuantara menjual ponsel merek Iphone 7 hitam secara online dan bertemu dengan pembeli atau pembeli di Pasar Belahkiuh, Kabupaten Badung, Bali.

Kemudian, ponsel itu dijual dengan harga Rp. 900 ribu dan pada Sabtu (25/4), korban menyadari bahwa penjualan ponsel itu palsu alias upal. Terkait, korban melapor ke polisi, Melalui laporan itu, polisi segera melakukan pencarian di sekitar Kabupaten Badung dan Gianyar. Kemudian, Senin (27/4), bisa diamankan di rumah di Jalan Raya Sapat, Gianyar Tegalalang.

Dari hasil interogasi, pihak berwenang mengakui bahwa mereka telah membuat dan mengedarkan uang kertas palsu seratus ribu lima puluh ribu dan membuat uang kertas palsu dalam dolar gagal," tambah Andi Fairan, Adapun barang bukti yang diamankan oleh printer warna Cannon, sepasang gunting, Rp. 5.750.000 yang terdiri dari 46 lembar seratus ribu denominasi dan 23 lembar lima puluh ribu dan Rp.

 800 ribu dari uang aslinya digunakan sebagai master untuk dicetak dan dipalsukan. Lalu ada juga dua dolar AS, satu denominasi dolar AS, 1.000 dolar dan satu ponsel Redmi 5 hitam dengan kartu sim, Motif ekonomi, kejahatan mengedarkan uang palsu dengan membelanjakannya di beberapa toko di daerah Petulu, Mas, Blahbatuh, Gianyar. Untuk membeli rokok, bensin dan 

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.