Polisi Bali telah menangkap seorang
pembuat kejahatan dan pengedar uang palsu (Upal) bernama Dewa Agus Putra Yasa
(29) dari Kabupaten Gianyar, Bali, Modus operandi adalah melakukan kejahatan
dengan membeli uang palsu dan mengedarkannya untuk membeli beberapa
kebutuhan," kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan, Selasa
(28/4).
Para pelaku mengamankan sebuah
rumah di Jalan Raya Sapat, Tegalalang, Kabupaten Gianyar, Bali, Senin (27/4)
malam. Kronologis, pada waktu itu pada Jumat (24/4), korban atau reporter
bernama I Putu Novi Widuantara menjual ponsel merek Iphone 7 hitam secara
online dan bertemu dengan pembeli atau pembeli di Pasar Belahkiuh, Kabupaten
Badung, Bali.
Kemudian, ponsel itu dijual dengan
harga Rp. 900 ribu dan pada Sabtu (25/4), korban menyadari bahwa penjualan
ponsel itu palsu alias upal. Terkait, korban melapor ke polisi, Melalui laporan
itu, polisi segera melakukan pencarian di sekitar Kabupaten Badung dan Gianyar.
Kemudian, Senin (27/4), bisa diamankan di rumah di Jalan Raya Sapat, Gianyar
Tegalalang.
Dari hasil interogasi, pihak
berwenang mengakui bahwa mereka telah membuat dan mengedarkan uang kertas palsu
seratus ribu lima puluh ribu dan membuat uang kertas palsu dalam dolar
gagal," tambah Andi Fairan, Adapun barang bukti yang diamankan oleh
printer warna Cannon, sepasang gunting, Rp. 5.750.000 yang terdiri dari 46
lembar seratus ribu denominasi dan 23 lembar lima puluh ribu dan Rp.
800 ribu
dari uang aslinya digunakan sebagai master untuk dicetak dan dipalsukan. Lalu
ada juga dua dolar AS, satu denominasi dolar AS, 1.000 dolar dan satu ponsel
Redmi 5 hitam dengan kartu sim, Motif ekonomi, kejahatan mengedarkan uang palsu
dengan membelanjakannya di beberapa toko di daerah Petulu, Mas, Blahbatuh,
Gianyar. Untuk membeli rokok, bensin dan






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.