Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepulauan Riau)
menggerebek pembuatan masker dan pembersih tangan ilegal di Kota Batam. Razia
dilakukan di gudang milik PT ESM yang berlokasi di Kompleks Inti Taman Bisnis
& Industri Batam, Direktur Polisi Kriminal Khusus Komisaris Kepulauan Riau
Hanny Hidayat mengatakan, dalam penggerebekan tersebut pihaknya memiliki tiga
orang di lokasi. Serangan itu sendiri dipimpin langsung olehnya.
Kami berhasil mengamankan S sebagai Direktur, Manajer
sebagai DD sebagai Komisaris, dan Komisaris H ketika mereka diamankan dari
TKP," kata Hanny dalam keterangannya, Rabu (3/4), Dia menjelaskan, dari
gudang hingga menyimpan stok barang, tim menemukan masker dan pembersih tangan
dari berbagai merek. Barang-barang ini tidak termasuk dalam kelompok Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) yang memiliki izin distribusi perangkat medis.
Selanjutnya, polisi membuka barang membuktikan 57 karton
Jackson Safety R10 N95 masker Dual Valve, lima karton Jackson Safety R10 N95
DBS safety masker, Kemudian, masker merek 3M sebanyak sembilan karton, topeng
merek Drager sebanyak 20 Karton dan topeng topeng sebagai Karbon Aktif sebanyak
16 karton, Selain itu, kami mengizinkan 60 lembar bukti pembersih tangan
Jhonson Professional atau setara dengan enam botol," jelasnya.
Serangan itu dilakukan atas instruksi Kepala Inspektur
Jenderal Polisi Indonesia Andap Budhi Revianto, karena kelangkaan masker dan
pembersih tangan di Kepulauan Riau, setelah ditemukannya dua kasus korona warga
negara Indonesia yang positif, Atas tindakan mereka, para tersangka akan
diancam dengan Pasa.
106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014
tentang Perdagangan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan / atau
denda maksimal Rp10 miliar, Kemudian, Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda
maksimal Rp1,5 miliar






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.