Rabu, 04 Maret 2020



Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepulauan Riau) menggerebek pembuatan masker dan pembersih tangan ilegal di Kota Batam. Razia dilakukan di gudang milik PT ESM yang berlokasi di Kompleks Inti Taman Bisnis & Industri Batam, Direktur Polisi Kriminal Khusus Komisaris Kepulauan Riau Hanny Hidayat mengatakan, dalam penggerebekan tersebut pihaknya memiliki tiga orang di lokasi. Serangan itu sendiri dipimpin langsung olehnya.

Kami berhasil mengamankan S sebagai Direktur, Manajer sebagai DD sebagai Komisaris, dan Komisaris H ketika mereka diamankan dari TKP," kata Hanny dalam keterangannya, Rabu (3/4), Dia menjelaskan, dari gudang hingga menyimpan stok barang, tim menemukan masker dan pembersih tangan dari berbagai merek. Barang-barang ini tidak termasuk dalam kelompok Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang memiliki izin distribusi perangkat medis.

Selanjutnya, polisi membuka barang membuktikan 57 karton Jackson Safety R10 N95 masker Dual Valve, lima karton Jackson Safety R10 N95 DBS safety masker, Kemudian, masker merek 3M sebanyak sembilan karton, topeng merek Drager sebanyak 20 Karton dan topeng topeng sebagai Karbon Aktif sebanyak 16 karton, Selain itu, kami mengizinkan 60 lembar bukti pembersih tangan Jhonson Professional atau setara dengan enam botol," jelasnya.

Serangan itu dilakukan atas instruksi Kepala Inspektur Jenderal Polisi Indonesia Andap Budhi Revianto, karena kelangkaan masker dan pembersih tangan di Kepulauan Riau, setelah ditemukannya dua kasus korona warga negara Indonesia yang positif, Atas tindakan mereka, para tersangka akan diancam dengan Pasa.

106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan / atau denda maksimal Rp10 miliar, Kemudian, Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1,5 miliar

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.