Sabtu, 22 Februari 2020




Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 287.965 peserta tidak hadir dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019. Di mana, total peserta SKD yaitu 3.361.802 peserta, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, pun geram. Diriku menilai tindakan ini merugikan negara. Karena, negara telah mengeluarkan biaya yang sedikit untuk merekrut calon negara tersebut, Ini sumber daya buangan-buang, dan biaya yang sudah dikeluarkan. Itu kan biaya buangan uang negara," kata Bima.

Ketidakhadiran peserta juga menutup peluang bagi peminat lain. Maka dari itu, Bima menyetujui pilihan persetujuan bagi peserta yang tidak hadir ujian tanpa kabar. "Kami akan memberikan hukuman," kata Bima, Beberapa menyetujui pembayaran yang diberikan salah hanya untuk NIK agar tidak dapat mendaftar CPNS tahun berikutnya. Ini perlu dilakukan karena sangat merugikan negara peserta lainnya, Bima menilai memang pantas menghargai ini masih perlu dilakukan penilaian. Namun, hukuman dirasa perlu diberikan guna menghindari jumlah pelamar CPNS yang coba-coba.

Kami belum berdikusi lebih detail tentang hukuman. Tapi rasa-rasanya untuk menunda jumlah itu harus diberikan agar tidak lebih besar," seru Bima, Sebab, ini banyak sekali yang coba-coba saja," ujar dia, Bima menambahkan peserta yang utama-utama membahas tempat yang bisa diisi dengan yang lain. Padahal, ruang kosong itu banyak sekali yang bisa menghemat keuangan negara, Selain tidak hadir tanpa kabar, ada juga peserta yang tidak mau ikut karena terlambat datang ke lokasi ujian. Fakta di lapangan, banyak peserta yang datang karena tidak mendapat izin dari tempat kerja.

Jika pun diberikan izin, waktu yang diberikan tempat asal kerja sangat mepet dengan waktu ujian. "Konsekuensinya, datang ke sini (tempat ujian) sudah lewat," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, Tidak bisa mendapatkan pin untuk mengakses soal ujian. Sebab, lima menit sebelum ujian, akses untuk mendapatkan soal sudah masuk, Di sisi lain, Bima mengatakan hingga saat ini telah ditemukan 5 kasus yang ditemukan menggunakan joki di masa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019. Lima kasus itu dapat dilihat di Sulawesi Selatan.

Diskualifikasi mengalahkan joki ada 5," kata Bima, Bagi peserta yang menggunakan joki, BKN mendapat izin tidak boleh ikut lagi ikut seleksi CPNS. Jika perlu tidak boleh berpartisipasi selama 10 tahun. Tujuannya agar memberikan efek jera, Tapi itu masih meminta kami, kalau diskualifikasi (dari CPNS) iya," kata Bima, Salah seorang peserta tes CPNS di Makassar kedapatan menggunakan jasa joki. BKN menyatakan penggunaan joki termasuk tindakan pengadilan. Karena itu, jika terjadi, akan langsung diserahkan ke Polisi untuk proses hukum sampai ke pengadilan.

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.